Iklan

Penuhi Panggilan Penyidik Polda Banten Terkait Mediasi Dugaan Tipu Gelap, Terlapor dan Pelapor Hadir di Polda Banten

warta pembaruan
07 Juli 2021 | 3:03 PM WIB Last Updated 2021-07-09T07:54:10Z
Serang, Wartapembaruan.co.id -- Kedua nya (terlapor dan pelapor) hadir dalam agenda pemanggilan dari Penyidik Polda Banten. A.I yang diduga pelaku tipu gelap penuhi panggilan untuk berita acara tambahan dan mengklarifikasi apa yg di tuduhkan pada AI. Rabu (7/7/2021)

AI menjelaskan, dasar pemanggilan terlapor dan pelapor guna untuk memenuhi panggilan mediasi, sekaligus saya selaku terlapor memohon kepada penyidik untuk di fasilitasi mediasi dengan pelapor. Hasil akhir dari mediasi tersebut gagal, belum Ketemu solusinya karena kuasa hukum dari pihak saya (terlapor) tidak bisa hadir. Saya hanya didampingi dari keluarga saja. Dan ini  pada dasarnya belum terbukti. "Kata Ai

Sekaligus saya ingin mempertanyakan pemberitaan di media sosial bantenmore.com artinya disitu terlalu menduga disitu tercatat nama saya tidak di inisialkan dan belum tentu berita itu tau kebenarannya Secara tidak langsung nama saya jadi tercemar. "ungkap Ai

Lanjut Ai kalau masalah uang dari awal saya sudah cerita sebelum jalan proyek itu saya membuka galian pengurugan tanah merah di tol setelah sewa lahan sewa alat sewa mobil, dan posisi waktu itu memang paktor cuaca hujan terus hingga berbulan bulan, dan baru bisa kerja kembali ke lokasi pengurugan. Dengan kondisi seperti ini saya sangat rugi, ditambah sewa mobil dan karyawan walaupun harus tetap dibayar walaupun kondisinya tidak berkerja. Ucapnya

Hari Senin 5/7/2021 saya memenuhi panggilan ke Polda Banten.
Pada dasarnya saya beritikad baik memenuhi panggilan dan memberikan keterangan, dan harapan saya mudah-mudahan mudahan ada solusi yang terbaik. Inti dari mediasi tersebut pihak pelapor (Ali Robayina) ingin di lunasi. Tapikan ada cara lain, insyaallah saya sanggup membayar untuk etikat baik saya. "Kata Ai

Tim kuasa hukum korban (Ali Robayina) Satria Pratama SH, angkat bicara. Senin 05 Juli 2021 kita menghadap unit Harda memenuhi panggilan dari penyidik agendanya memang konfrontir / konfrontasi, pelapor dengan terlapor dan tadi kami di mediasi kan di ruangan penyidik bahwa mediasi ini sifatnya diajukan oleh terlapor yaitu Ai kepada penyidik kemudian penyidik memfasilitasi. Tentunya kami memandang itikad baik itu perlu kita tindak lanjuti maka dari kita duduk bersama untuk mediasi. Poinnya di mediasi tersebut pak Ai mencoba menawarkan jaminan tanah.

Akan tetapi Ai ini terlalu fiktif memberikan seolah-olah mempunyai tanah tetapi tanahnya bukti sertipikat tanah tersebut tidak pernah dibuktikan didepan penyidik dan kami selaku pihak korban. Kami mengambil kesimpulan bahwa pak Ai ini tidak punya itikad baik secara konkret dan kita meminta pak Ai untuk melunasi sekaligus  memberikan uang tunai kepada pihak korban. Sesuai apa yang kita serahkan dari awal yaitu uang satu miliar. Ujar Satria

Mediasi gagal proses penyelidikan ini dilanjutkan oleh penyidik karena poin mediasinya gagal, tentunya proses akan dilanjutkan. Dan kita menunggu bahwa penyidik ini mampu bersifat objektif.

Pada akhirnya kami (pihak korban) menyimpulkan pidana tipu gelap ini yang kita sangkakan kepada  Ai semoga memenuhi unsur dan bisa lanjut ke pada tingkat penyidikan, ketika penyidikan nanti akan ada penetapan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Saya yakin nanti pemberkasan selesai kita bisa masuk ke agenda pengadilan /persidangan, "harap Pengacara Ali Satria Pratama SH.
(*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penuhi Panggilan Penyidik Polda Banten Terkait Mediasi Dugaan Tipu Gelap, Terlapor dan Pelapor Hadir di Polda Banten

Trending Now

Iklan