Lembaga Adat Melayu Jambi Desa Badang Panggil PT DAS, Bahas Dugaan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat
Tanjung Jabung Barat, Wartaembaruan.co.id – Konflik antara masyarakat Desa Badang dengan perusahaan perkebunan PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) kembali memanas. Kali ini, Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Desa Badang secara resmi melayangkan surat pemanggilan pertama kepada pihak perusahaan untuk hadir dalam pertemuan penyelesaian sengketa adat yang dijadwalkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, di Balai LAMJ Desa Badang.
Surat bernomor 06/LAMJ-BD/X/2025 yang diklasifikasikan sebagai “Penting” itu diteken langsung oleh Ketua LAMJ Desa Badang, Rajo Ganjo Patamo Alam, pada 12 Oktober 2025. Pemanggilan tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum penting, di antaranya UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), Perda LAM Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2014 Pasal 12, serta Keputusan Presiden RI No. 5 Tahun 2025 tentang pemenuhan hak-hak kebudayaan masyarakat adat.
Dalam surat itu, LAMJ menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan dan penyelesaian permasalahan terkait penguasaan lahan masyarakat adat Desa Badang oleh PT DAS. Sengketa ini diketahui sudah berlangsung lama, dan warga menuding perusahaan melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan awal mengenai kompensasi lahan masyarakat adat.
Ketua LAMJ, Rajo Ganjo Patamo Alam, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah adat untuk mencari jalan damai dan memastikan hak-hak masyarakat adat tidak diabaikan.
“Kami mengundang PT DAS untuk hadir secara terhormat di balai adat, agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara bermartabat dan sesuai aturan adat Melayu Jambi,” ujarnya dalam surat resmi yang turut ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk LAMJ Provinsi Jambi, Camat Tungkal Ulu, Kapolsek, dan Kepala Desa Badang.
Sumber di lingkungan masyarakat Badang menyebutkan bahwa akar konflik bermula dari perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT DAS yang dinilai sepihak dan tidak memenuhi kewajiban kompensasi 20% lahan untuk warga desa. Persoalan itu kini berkembang menjadi isu pengabaian hak adat dan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap kehadiran PT DAS dalam panggilan adat kali ini bisa membuka ruang dialog yang jujur dan transparan.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara adat, bukan dengan tekanan hukum atau kekuasaan,” kata salah satu tokoh masyarakat Badang.
Langkah tegas LAMJ Desa Badang ini menjadi sinyal bahwa masyarakat adat di Jambi mulai mengambil peran aktif dalam mempertahankan hak-hak tanah ulayatnya, dan tidak lagi ingin menjadi korban dari praktik korporasi yang abai terhadap kewajiban sosialnya.
(Dedi Ariyanto)