Medan, Wartapembaruan.co.id -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, mensosialisasikan peraturan menteri hukum dan HAM (Permenkumham) No 24 Tahun 2021.
Permenkumham No 24 Tahun 2021 disosialisasikan langsung Kepala Rutan Perempuan Ema Puspita beserta Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri , Kasubsi Bimker Ika Suryani, Ka.KPR Santina Turnip, dan Kasubsi Pengelolaan Julitri Pasaribu, Staff Pelayanan Tahanan, Staff KPR serta Rupam, di lapangan rutan, Sabtu (03/06/2021).
Dihadapan para warga binaan yang mengikuti sosialisasi, Kepala Rutan Perempuan Ema Puspita menjelaskan, permenkumham no 24 itu adalah tentang persyaratan dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," urainya.
Ema Puspita menegaskan agar Warga Binaan yang akan mengikuti Asimilasi Covid-19 ini, tetap menjalanka kegiatan yang ada di Rutan Perempuan Medan dan tetap mengisi di buku kegiatan yang sudah dibagikan.
"Seluruh warga binaan tetap wajib mematuhi tata tertib dan selalu menghindari larangan di Rutan Perempuan Medan," tegasnya. (AViD)
Trending Now
-
Bogor, Wartapembaruan.co.id -- Setelah Team Investigasi Media melakukan penelusuran ke alamat kantor Notaris Nurlisa Uke Desy di Ruko Malar...
-
Bali, Wartapembaruan.co.id -- Sampai kapan limbah Medis masih berkeliaran di jalanan ,Dengan jarak tempuh ratusan kilometer. tanpa menghira...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- 2 (dua) Konsultan Hukum Noverianus Samosir, SH dengan Christian Adrianus Sihite, SH hari senin, tanggal 2...
-
Bogor, Wartapembaruan.co.id – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Mohammad Naudi Nurdika...
-
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id -- Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP UP) resmi memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahy...