Medan, Wartapembaruan.co.id -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, mensosialisasikan peraturan menteri hukum dan HAM (Permenkumham) No 24 Tahun 2021.
Permenkumham No 24 Tahun 2021 disosialisasikan langsung Kepala Rutan Perempuan Ema Puspita beserta Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri , Kasubsi Bimker Ika Suryani, Ka.KPR Santina Turnip, dan Kasubsi Pengelolaan Julitri Pasaribu, Staff Pelayanan Tahanan, Staff KPR serta Rupam, di lapangan rutan, Sabtu (03/06/2021).
Dihadapan para warga binaan yang mengikuti sosialisasi, Kepala Rutan Perempuan Ema Puspita menjelaskan, permenkumham no 24 itu adalah tentang persyaratan dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," urainya.
Ema Puspita menegaskan agar Warga Binaan yang akan mengikuti Asimilasi Covid-19 ini, tetap menjalanka kegiatan yang ada di Rutan Perempuan Medan dan tetap mengisi di buku kegiatan yang sudah dibagikan.
"Seluruh warga binaan tetap wajib mematuhi tata tertib dan selalu menghindari larangan di Rutan Perempuan Medan," tegasnya. (AViD)
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id --Ketua dan Pendiri DPP Korps Alumni Komite Nasional Pemuda Indonesia KA KNPI, A. Yani Panjaitan meminta seca...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak semua perusahaan untuk berkomitmen tingg...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Diduga lesing Sinarmas cabang Jambi membuat laparon polisi di Polsek Telanaipura Tanpa ada bukti yang kuat te...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Pada hari Selasa(26/03/2024)sekitar pukul 18:30 wib beberapa awak media menemukan adanya kecurigaan terhad...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Apresiasi diberikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kepada perusahaan layanan berbasis apli...