Iklan

LSM GAPOTSU, Minta Stop dan Cabut Ijin Pengusaha  Hutan Bukit Barisan

warta pembaruan
16 Agustus 2021 | 6:07 PM WIB Last Updated 2021-08-16T11:07:44Z
Labuhanbatu  Raya, Wartapembaruan.co.id -- Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Gapotsu ( Gabungan Pemerhati Orang Tertindas Sumbagut ) Kabupaten Labuhanbatu Raya Provinsi Sumatera Utara,HP Daulay SP MSi,meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi beserta Pangdam I / Bukit Barisan dan Kapoldasu Irjen Pol Panca Budi Simanjuntak, berserta Dinas Kehutanan / Kepala Balai Kehutanan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, agar segera dapat menghentikan aktifitas penebangan hutan   kawasan Bukit Barisan yang berada, di Desa Poldung, Rumbisan dan Andorsoid Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara. 16 /8 /2021.15.48 Wib.

"Kami masyarakat dan LSM Gapotsu, akan bergerak terus menyuarakan hati nurani kami, agar pembalakan hutan dikawasan Bukit Barisan itu dihentikan.


Hutan dikawasan Bukit Barisan telah gundul, akibat  pembalakan Illegal Loging,Baik masyarakat dan  cukong  pemain kayu Illegal Loging.

" Itu semua sengaja dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi ataupun golongan tertentu ", Ucap  HR Daulay SP MSi, kepada Warta Pembaharuan  Senen (16/8/2021) melalui Handphone selulernya.

HR Daulay sebagai tokoh masyarakat yang berdomilisi di Kec NA IX - X Labura dan Labuhanbatu Raya , merasa heran, apa masih ada izin hak penguasaan hutan ( HPH ) yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI berserta izin Lingkungan Hidup, dari Kementerian Lingkungan Hidup.

untuk Pengolahan hutan di daerah kawasan Bukit Barisan Desa Poldung.


Sangat diragukan kebenaran serta ke Absahan dokumen HPH atas nama Iskandar Zulkarnaen warga Medan tersebut,katanya.

Menurut HR Daulay SP MSi,  yang juga mantan Dosen di Universitas Labuhanbatu (ULB) menceritakan, dahulunya cukong mafia Illegal Loging dikawasan Bukit Barisan tersebut adalah oknum Insial TL warga Rantau Prapat. Namun, sudah di stop.



TL tidak bermain Illegal Loging lagi dikawasan Bukit Barisan, sambung HR Daulay.


Mirisnya,
kini muncul lagi pembalak Illegal Loging, konon katanya sebagai pemegang HPH atas nama Iskandar Zulkarnaen warga Medan. Dengan alasan, bahwa lahan hutan kayu balok yang diambil oleh Iskandar Zulkarnaen memakai perusahaan UD Anugerah, lahan hutan di Desa Poldung Kec Aek Natas Labura.


Iskandar Zulkarnaen  membuka Perkebunan seluas 100 Ha yang  bersertifikat atas tanah serta lahan hutan Ulayat  di Kawasan Bukit Barisan.

" keterangan Humas CV Anugerah Berman Silalahi, yang menyebutkan kepada media, bahwa CV Anugerah ada membuka Sawmil Kilang Papan Kayu Balok, menjadi kayu olahan jadi berupa papan,Broti dan Kosen Kosen untuk dijual ke Kisaran.


"Berman Silalahi  membenarkan kita membuka usaha di Desa Poldung t yang dikuasakan kepada pengusaha Iskandar Zulkarnaen Ucapnya .

" Namum Berman Silalahi  tidak mau menyebutkan berapa luas lahan hutan yang dikuasakan kepada Iskandar Zulkarnaen untuk mengambil hasil hutan berupa kayu balok",ucap HR Daulay.

Dan, lanjut HR Daulay menerangkan, belakangan diketahui bahwa warga Desa Poldung Kec Aek Natas Kab Labura hanya memberikannya. 100Ha lahan hutan untuk diibuka menjadi Perkebunan warga. "Kan aneh kedengarannya, luas.lahan.hanya 100 Ha,.koq tidak habis -  habis kayu baloknya ?.

Menurut  Berman Silalahi orang kepercayaan Iskandar Zulkarnaen, bahwa izin HPH dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup RI serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diperoleh sejak tahun 2018 , kita perpanjang ijin HPH  Iskandar Zulkarnaen tahun 2020 ini , dengan luas lahan hutan kayu balok 100 Ha ,Tambah Berman Silalahi.

Terkait tentang SK Menhut 44 tahun 2005  yang telah diganti dengan SK 45 Menhut 2005 oleh MA dan MK di dalam persidangan tentang masalah Kawasan Register 44 dimaksud, yang sudah direvisi SK Menhut 44 /2005 ,dan  untuk wilayah Kehutanan Provinsi Sumatera Utara luas hutan  3.742120 Ha. Namun, tidak bagi Kawasan Hutan Lindung daerah Bukit Barisan termasuk hutan Desa Poldung, Rumbisan dan Andorsoid  masih aktif sebagai kawasan hutan lindung Bukit Barisan milik Negara dan dilindungi oleh Negara ke Lestarian Alam dan Satwa nya serta dijaga Lingkungan hidupnya.

kawasan hutan bukit barisan sudah banyak yang gundul , akibat pembalakan Illegal Loging yang dilakukan CV Anugerah,atas nama Iskandar Zulkarnaen.

Pada  tanggal 28 Desember 2019 telah terjadi bencana banjir bandang di Desa Pematang, Dusun si Ria -Ria dan Hatapang, Yang meningalkan pilu dan memakan korban jiwa.

Banjir Bandang dan tanah longsor yang  bercampur dengan lumpur, serta  kayu - kayu balok dari kawasan Bukit Barisan  menghantam rumah warga,serta merusak  pertanian dan ternak - ternak warga banyak  bermatian. Dengan kerugian  mencapai Puluhan milyar rupiah.

Ketua LSM GAPOTSU ( SUMBAGUT ) HR Daulay Berharap agar Dinas kehutanan Wilayah Sumut dan lingkungan hidup Bersama Kapolda dan Pangdam bukit barisan dan Gubernur Agar mencabut ijin Usaha Pelaku pembalakan hutan bukit barisan ,dan Agar memberikan Sangsi yang tegas, bagi oknum - oknum yang terkait dalamn pengusahaan Kawasan Hutan Bukit Barisan " Ucap HR Daulay.

( Marhite Rajagukguk).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM GAPOTSU, Minta Stop dan Cabut Ijin Pengusaha  Hutan Bukit Barisan

Trending Now

Iklan