Iklan

Menaker: Perusahaan Sektor Esensial Harus Perketat Prokes, Perusahaan Melanggar Ditutup 5 Hari

warta pembaruan
27 Agustus 2021 | 8:15 PM WIB Last Updated 2021-08-27T13:15:54Z
Pasuruan, Wartapembaruan.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mewanti-wanti perusahaan sektor esensial untuk lebih ketat menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini mengingat pekerja/buruh pada perusahaan sektor esensial dapat mempekerjakan 100 persen pekerjanya di tempat kerja.

"Kita harus pastikan protokol kesehatan itu berjalan dengan baik dan sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, jika ada pekerjanya yang ditemukan positif, maka perusahaan akan tutup selama 5 hari," ucap Ida Fauziyah saat meninjau dan mensosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan Bagi Perusahaan Kategori Esensial di PT Panasonic Gobel Solutions Manufacturing Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (27/8).

Untuk itu, dalam kunjungan kerjanya ke Pasuruan, Jawa Timur, Menaker Ida ingin memastikan penerapan protokol kesehatan benar-benar dijalankan dengan baik pada sektor esensial.

"Saya bersama LKS Tripartit Nasional ini melihat secara langsung protokol kesehatan, karena Panasonic ini adalah salah satu sektor esensial yang diperbolehkan untuk buka kembali dengan prokes yang ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tutur Ida.

Penerapan protokol kesehatan dengan memanfaatkan aplikasi seperti PeduliLindungi, kata Menaker Ida, akan meningkatkan efektivitas pencegahan penularan COVID-19.

"Dengan aplikasi ini bisa dilihat pekerja sudah divaksinasi atau belum, dan terkonfimasi positif COVID-19 atau tidak. Dengan itu kita bisa menekan penyebaran dan penularan COVID-19," ujarnya.

Agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal di perusahaan sektor esensial, Menaker Ida pun meminta peran dan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah dalam mengawasi protokol kesehatan ini. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menaker: Perusahaan Sektor Esensial Harus Perketat Prokes, Perusahaan Melanggar Ditutup 5 Hari

Trending Now

Iklan