Iklan

MPR RI Tidak Mungkin Lakukan Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi

warta pembaruan
26 Agustus 2021 | 9:29 PM WIB Last Updated 2021-08-26T14:29:08Z

Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani meminta masyarakat tidak lagi meributkan soal wacana amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang isunya bakal dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19.
Menurut Asrul, MPR sama sekali tidak berpikir kalau amandemen dilakukan di tengah pandemic saat ini.

Hal tersebut disampaikan Arsul melihat pro dan kontra yang timbul di tengah masyarakat terkait dengan adanya wacana amandemen UUD 1945. Isu itu kian meluas dengan timbulnya dugaan amandemen UUD 1945 dilakukan sebagai pintu masuk adanya perubahan masa jabatan presiden.

"Jadi artinya kalau pandemi Covid-19 status pandeminya masih melekat sampai tahun 2023, ya enggak akan (ada) amandemen juga," kata Arsul dalam acara Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa? secara virtual, Kamis (26/8/2021). Kendati demikian ia tidak menampik kalau amandemen UUD 1945 itu masuk menjadi salah satu wacana MPR RI.

Menurutnya menjadi hal yang wajar, apabila MPR RI memiliki sebuah wacana di dalam negara demokrasi, apalagi MPR memiliki hak untuk melakukan amandemen konstitusi.

"Tapi kalau itu sebagai sebuah wacana, ya memang kita kan ini hidup, jadi apa saja ya boleh diwacanakan di negara demokrasi, termasuk amandemen konstitusi," katanyaya.

Ia menjelaskan juga kalau konstitusi UUD itu dipandang jajaran parlemen sebagai konstitusi yang hidup. Bukan berarti konstitusi yang hidup itu lantas mudah diubah-ubah, tetapi menurutnya bisa disesuaikan dengan situasi negara.

Sementara itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa amandemen Undang-undang Dasar atau UUD 1945 menjadi wewenang MPR RI. Menurutnya, Pemerintah tidak ikut campur dalam urusan itu.

Menurut dia, Pemerintah tidak dalam posisi memberikan persetujuan apabila ada amandemen UUD 1945. Sebab perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945 tidak memerlukan persetujuan Pemerintah.

"Adapun Pemerintah tidak ikut campur urusan itu. Pemerintah tidak menyatakan setuju atau tidak setuju karena sebenarnya perubahan tidak perlu persetujuan Pemerintah," katanya dalam acara Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa? secara virtual, Kamis (26/8/2021).

Peran Pemerintah i terletak pada memberikan ruang politik atau tempat diskusi. Oleh karena itu, Mahfud mempersilakan MPR RI apabila hendak menggelar sidang guna membahas amandemen UUD 1945.

Ia tidak menampik apabila wacana amandemen UUD 1945 menjadi pro kontra di tengah masyarakat, oleh karena itu Mahfud menyarankan adanya ruang diskusi, apalagi menurutnya, produk resultante politik atau kesepakatan di Tanah Air seringkali dikritik.

"Silakan berdiskusi, tak ada salahnya berpendapat. Justru secara teoritis UUD memang bisa diubah, tapi caranya tidak sederhana. Ada melalui perdebatan, pendalaman sungguh-sungguh, dan tidak boleh main sepihak," katanya. (ys_soel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MPR RI Tidak Mungkin Lakukan Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi

Trending Now

Iklan