Iklan

Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi Belum Dilaksanakan Secara Optimal

warta pembaruan
05 September 2021 | 10:52 PM WIB Last Updated 2021-09-05T15:52:06Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi belum dilaksanakan secara optimal oleh jajaran pemerintah daerah dan dinas terkait, sehingga perlu dorongan dari DPRD DKI agar produk hukum tersebut bisa memberikan manfaat bagi pelestarian kebudayaan Betawi.

Hal itu dikemukakan oleh dua narasumber pada acara Sosialisasi Perda Nomor 4/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, yaitu Sereida Tambunan dan Yayat S. Soelaeman yang berlangsung di Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (5/9/2021.

Sosialisasi Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi tersebut dilaksanakan oleh anggota Komisi B DPRD DKI Steven Setiabudi Musa dari Fraksi PDI Perjuangan, dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan sekitar 80 warga Kelurahan Utan Kayu Utara.

Menurut Sereida Tambunan, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2014-2019, produk hukum Perda belum disosialisasikan hingga ke masyarakat bawah sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu ada Perda DKI Jakarta yang mengatur upaya pelestarian kebudayaan Betawi.

“Banyak masyarakat Jakarta yang tidak tahu hak dan kewajibannya dalam mengembangkan dan melindungi kebudayaan Betawi. Misalnya, dalam upacara pernikahan atau acara-acara kemasyarakatan, warga Jakarta lebih senang menampilkan musik dangdut dibanding menghadirkan seni gambang kromong atau seni palang pintu,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi mati suri yang melanda sebagian besar sanggar seni dan para seniman serta pelaku seni Betawi di masa pandemi Covid-19 saat ini, karena semua kegiatan kesenian berhenti sama sekali, sehingga tidak ada pemasukan bagi para pemilik sanggar seni dan seniman.

Menurutnya, seharusnya Pemerintah DKI Jakarta melakukan terobosan, misalnya dengan menggelar pergelaran seni Betawi secara virtual, atau melaksanakan kegiatan budaya yang memberikan pemasukan bagi sanggar-sanggar seni dan para seniman Betawi.

Sementara itu narasumber Yayat S. Soelaeman, seorang wartawan senior yang juga pembina sanggar seni Betawi di bilangan Jakarta Selatan mengingatkan Pemerintah DKI Jakarta untuk lebih sungguh-sungguh melaksanakan upaya pengembangan dan perlindungan terhadap Kebudayaan Betawi.

Pemerintah DKI Jakarta, katanya, sudah memiliki produk hukum dan payung hukum yang kuat untuk melestarikan kebudayaan Betawi, termasuk meningkatkan apresiasi masyarakat Jakarta terhadap pelestarian kebudayaan Betawi.

“Keberadaan Perda tentang pelestarian kebudayaan Betawi memiliki implikasi yang sangat luas. Apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh, maka kualitas seni dan budaya masyarakat Betawi akan meningkat, dan seluruh pelaku seni, pemilik sanggar seni, perajin ornamen dan cinderamata khas Betawi, termasuk pedagang kuliner khas Betawi akan hidup sejahtera secara ekonomi,” katanya.

Dikemukakan, Perda mengatur kewajiban pengelola hiburan, biro perjalanan, hotel, restoran, dan gedung-gedung pemerintah dan kantor-kantor instansi Pemda DKI Jakarta untuk menghadirkan ornamen dan ikon Betawi, termasuk menyediakan kuliner khas Betawi dan mengenakan pakaian khas Betawi.

“Kalau semua aturan yang ada di dalam Perda tersebut dilaksanakan, maka dipastikan para pelaku produk UMKM yang terkait dengan budaya Betawi akan memperoleh keuntungan secara eknomi, karena produknya dibutuhkan dan dibeli,” katanya.

Aturan lain yang mewajibkan adanya penyelenggaraan pergelaran dan lomba seni Betawi bagi para pengelola hiburan, obyek wisata, dan gedung-gedung pertunjukan di Jakarta harus menampilkan seni pertunjukan Betawi, akan menjadikan para seniman dan pelaku seni Betawi tidak akan pernah menganggur.

Menurut Yayat S. Soelaeman, dibutuhkan kesungguhan dan keseriusan aparat pemerintah daerah terkait dalam menjalankan isi Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi, sehingga bukan hanya akan meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap budaya Betawi, namun juga akan memberikan gairah dalam pengembangan kebudayaan Betawi, selain meningkatkan kesejahteraan seniman Betawi.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana menjelaskan, mulai tahun depan, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 45 tahun 2020 tentangg Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Provinsi DKI Jakarta, pihaknya akan menggelar pergelaran seni budaya Betawi di seluruh kelurahan, kecamatan dan kota. (yy/mwn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi Belum Dilaksanakan Secara Optimal

Trending Now

Iklan