Iklan

Politikus PKS Minta Polsek Pancur Batu Lepaskan Nazir Mesjid Yang Berstatus Saksi

warta pembaruan
27 September 2021 | 3:13 PM WIB Last Updated 2021-09-27T08:13:13Z
Medan, Wartapembaruan.co.id – H. Rajudin Sagala, Spdi meminta kepada Kapolsek Pancurbatu melepaskan seorang nazir mesjid yang diperiksa dipolsek selama seminggu terkait kebakaran pondok vihara di Desa Bintang Meriah Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang Sumatera Utara.

Dalam komunikasi melalui selular kepada media, Minggu (26/09/2021), H. Rajudin Sagala yang merupakan Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PKS mengatakan kekhawatirannya terkait ada seorang Nazir (MS) yang dijemput dari mesjid Dakhwatul Islamiyah setelah sholat maghrib pada hari senin (20/09/2021) lalu dibawa ke Polsek Pancur Batu guna dimintai keterangannya sebagai saksi.

“sebetulnya kekhawatiran saya berdasarkan informasi yang didapat bahwa Nazir Mesjid yang ditahan di Polsek Pancurbatu tersebut statusnya hanya saksi dan tidak tersangka. Mengapa harus ditahan di Polsek sampai seminggu. Kasihan keluarganya, disebabkan saksi tersebut merupakan tulang punggung keluarganya” Jelas H. Rajudin Sagala, SPdi yang merupakan seorang mubaligh ini.

Ditambahnya lagi bahwa dirinya tidak mempermasalahkan proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian Polsek Pancurbatu malah sangat mendukung dan berharap kepolisian bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan segera.

“ Kita mendorong aparat kepolisian bertindak secara cepat dan profesional, jangan sampai masyarakat menunggu proses terungkapnya pelaku memakan waktu panjang, kita yakin polisi dapat bertindak cepat. Namun jika pelakunya belum juga terungkap dalam waktu cepat kita berharap pihak kepolisian juga harus segera memberi informasi ke publik agar masyarakat memahami bahwa kasus tersebut masih sedang di proses oleh aparat kepolisian setempat” harapnya


H. Rajudin Sagala juga menyampaikan kekhawatirannya terkait adanya penahanan seorang Nazir Mesjid selama seminggu yang statusnya masih sebagai saksi.

“Tapi adanya ditahan seorang saksi yang merupakan Nazir Mesjid sampai seminggu dengan alasan untuk diambil keterangan, bisa mengakibatkan masyarakat bertanya-tanya, ada apa ini? Kenapa seorang Nazir Mesjid diperiksa dan ditahan selama seminggu hanya dengan menyandang status saksi terkait terbakarnya Pondok Vihara di Desa Bintang Meriah di Kec. Pancur Batu? Karena jika memang sebagai Saksi dan sudah diambil keterangannya, ya … pihak Polsek seharusnya mengembalikannya ke keluarganya dan bukan menahannya dengan masih menyandang status saksi” Ungkap H. Rajudin Sagala yang juga Penasehat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sumut.

Rajudin Sagala juga berharap  lagi kalau para saksi dan terutama Nazir mesjid tersebut di pulangkan kemasyarakat terutama ke keluarganya.

“ Saya berharapa agar kiranya pihak Kepolisian segera melepaskan para saksi terkait kebakaran pondok vihara di Desa Bintang Meriah. Kalau hanya sebagai saksi dan sudah dimintai keterangannya, sudah harus segera dilepaskan dan dikembalikan kekeluarganya. Sehingga masyarakat terutama keluarganya tau nasib dari saksi tersebut. Dari kesaksian yang sudah ditanya dan diminitai keterangan oleh polisi, seharusnya sudah bisa diambil kesimpulan. Jangan sampai kasus tersebut berkepanjangan tanpa kejelasan mengingat para saksi terutama sang nazir punya tanggung jawab dalam rumah tangga istri, anak-anaknya dan juga masjid tempat beliau sebagai Nazir “ harapnya sambil menutup pembicaraan. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Politikus PKS Minta Polsek Pancur Batu Lepaskan Nazir Mesjid Yang Berstatus Saksi

Trending Now

Iklan