Iklan

Optimalkan Pemanfaatan Barang Rampasan, KPK Hibahkan ke 5 Instansi

warta pembaruan
09 November 2021 | 12:51 PM WIB Last Updated 2021-11-09T05:51:41Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi,melalui Plt Jubir Bidang Penindakan Ali Fikri,Selasa 9/11/2021)melaui rilis pers nya, mengatakan bahwa dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi yaitu ,Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar *Rp85,1 Miliar.

Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di "Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pukul 13.30 – 15.30 WIB", dihadiri oleh Ketua KPK dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.

KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima.

Hal ini selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,Tutup Ali Fikri (***).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Optimalkan Pemanfaatan Barang Rampasan, KPK Hibahkan ke 5 Instansi

Trending Now

Iklan