Iklan

Sekjen Kemnaker Sosialisasikan Implementasi SAKTI bagi Seluruh Pegawainya

warta pembaruan
22 November 2021 | 7:23 PM WIB Last Updated 2021-11-22T12:23:28Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Guna melakukan perubahan mindset dalam melakukan pencatatan transaksi secara reguler dengan penginputan pada periode terjadinya transaksi bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mulai menyosialisasikan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Senin (22/11/2021).

"Setiap pengawas perlu bukti, karena itu kami sangat berharap dan tekankan, setiap apa yang kita lakukan itu catat! Prinsipnya, do what you write, write what you do, kerjakan apa yang kamu tulis, tulis apa yang kamu kerjakan," tutur Anwar Sanusi dalam sambutan sekaligus arahan sosialisasi implementasi SAKTI pada Kemnaker.

Menurut Anwar Sanusi, dengan sistem SAKTI ini, Kemnaker akan lebih cepat untuk melakukan diagnosa awal apabila ada hal-hal tidak sesuai.  "Selain pencatatan transaksi, ada tiga hal lain yang perlu disiapkan agar dapat memastikan bahwa Kemnaker ini betul-betul tingkat ridiculous sudah sangat tinggi untuk dapat mengaplikasikan SAKTI ini pada unit kerja," ujar Anwar Sanusi.

Tiga hal yang dipersiapkan sebagaimana disampaikan Anwar Sanusi tersebut adalah pertama, infrastruktur sarana dan prasarana, persiapan PC dan laptop yang sesuai dengan spesifikasi, dan kebutuhan jaringan internet yang lancar. Kedua, Sumber Daya Manusia (SDM), yakni penunjukan SDM yang memiliki kompetensi, serta memperhatikan kebijakan rotasi pegawai pada periode kritis.

Ketiga, peningkatan kompetensi SDM secara berkelanjutan. "Peningkatan komptensi secara berkelanjutan baik secara mandiri atau mengadakan pelatihan dengan bekerja sama pada unit pembina internal (Biro Keuangan dan BMN/PPSDM) dan eksternal (Kementerian Keuangan)," kata Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi menuturkan, implementasi sistem aplikasi SAKTI full modular pada tahun 2022 di lingkungan Kemnaker akan berjalan untuk melaksanakan fungsi perencanaan penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran.


"Pelaksanaan SAKTI secara full modul membutuhkan perhatian dan dukungan kerja di unit masing-masing agar dapat berjalan secara optimal," ucap Anwar Sanusi.

Dijelaskan Anwar Sanusi, setiap aplikasi memiliki karakter tersendiri dan diperlukan edukasi yang tepat agar seseorang memahami aplikasi tersebut. Karenanya diperlukan sosialisasi sistem SAKTI di seluruh unit kerja Kemnaker.

"Setelah ini ditindaklanjuti dengan upaya tutorial yang dilaksanakan di Pusat Pengembangan SDM Kemnaker di Kampung Makassar, Jakarta Timur," jelas Anwar Sanusi.


Dasar hukum penggunaan sistem aplikasi SAKTI ini yakni Permenkeu No. 203/PMK.05/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang perubahan atas PMK-159/PMK.05/2018 tanggal 14 Des 2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI; Kepmenkeu No. KMK 957/KMK.05/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap IV; Permenkeu No. PMK-159/PMK.05/2018 tanggal 14 Des 2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI; dan Kepmenkeu No. KMK-905/KMK.05/2018 tanggal  31 Desember 2018 tentang Perubahan atas KMK 962/KMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloti ng SAKTI Tahap III. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sekjen Kemnaker Sosialisasikan Implementasi SAKTI bagi Seluruh Pegawainya

Trending Now

Iklan