Iklan

Berikut Penjelasan Abyadi Siregar  Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait Laporan Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang

warta pembaruan
07 Februari 2022 | 11:59 AM WIB Last Updated 2022-02-07T04:59:36Z

  
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut : Abyadi Siregar

SUMUT, Wartapembaruan.co.id -- Berikut  penjelasan Abyadi siregar  Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara tentang kekecewaan pelapor terhadap kinerja Ombudsman Sumut, yang disampaikannya

Meski beberapa point pernyataan pelapor dalam rilis berita ini banyak yang harus diluruskan, tapi saya menganggap hal ini sebagai bentuk tingginya ekspektasi publik terhadap Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Memang, kami sangat merasakan betapa tingginya harapan masyarakat kepada Ombudsman dalam menyelesaikan rumitnya penyelenggaraan layanan publik yang dilakukan pemerintah. Dan, kami menganggap, inilah tantangan yang harus dihadapi di tengah beragam keterbatasan Ombudsman. Dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat terbatas, harus menangani ratusan laporan masyarakat setiap tahun yang terkait dengan 34 pemerintah daerah (Pemda) maupun instansi vertikal lainnya.

Di tengah situasi itulah, mungkin saja ada masyarakat yang mengaku merasa tidak puas. Meskipun sangat banyak juga masyarakat yang mengapresiasi dan merasa puas dengan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang disampaikan melalui surat maupun testimoni karena merasa puas.

Buat kami, ini menjadi masukan buat kami untuk terus meningkatkan layanan di tengah keterbatasan yang dimiliki Ombudsman RI.

Terkait keluhan pelapor, inilah yang saya sebutkan tadi bagian dari tingginya ekspektasi masyarakat kepada Ombudsman. Masyarakat berharap Ombudsman dapat menyelesaikan laporannya dengan cepat. Masyarakat berharap agar Ombudsman langsung memanggil terlapor.

Harapan masyarakat itu kan juga merupakan harapan Ombudsman. Kami juga menginginkan agar setiap laporan bisa diselesaikan dengan cepat. Tapi kan tidak semua bisa begitu. Setiap laporan itu memiliki karakter. Ada yang sangat sulit diselesaikan, tapi ada juga yang mudah diselesaikan.

Ada banyak laporan masyarakat yang bisa diselesaikan dengan cepat. Bahkan ada laporan bisa selesai hanya melalui telepon, sehingga selesai hanya dalam waktu 10 menit.

Tapi ada juga laporan yang justru sangat sulit. Sehingga penyelesaiannya membutuhkan waktu lama. Jadi, penyelesaian laporan itu sangat tergantung pada tingkat kesulitan laporannya. Kalau mudah, bisa cepat. Kalau sulit, bisa lama penyelesaiannya.

Dalam menyelesaikan laporan, tentu Ombudsman punya aturan. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Jadi, tidak bisa langsung memanggil terlapor, meski itu kewenangan Ombudsman.
Ombudsman Sumut malah cenderung selalu persuasif dan koordinatif. Sebelum memanggil terlapor, terlebih dulu kami mengundang terlapor. Jadi, persuasif dan koordinatif. Kecuali kalau diundang tidak datang, baru kami layangkan Surat Panggilan.

Terkait soal informasi perkembangan laporan pelapor, sebetulnya asisten Ombudsman sudah menjelaskan kepada pelapor secara panjang lebar. Pelapor sendiri mengaku sudah mendapat informasi perkembangan laporannya dari asisten Ombudsman.
Bahkan, Jumat 4 Februari 2022, saya mengundang pelapor ke kantor Ombudsman Sumut. Dan ketika itu, pelapor mengaku sudah menerima informasi terkait perkembangan laporannya.

Dia mengaku sudah dua kali menerima penjelasan perkembangan laporannya melalui telepon dengan asisten Ombudsman. Lalu, satu kali menerima penjelasan perkembangan laporan secara langsung bertemu dengan asisten Ombudsman di kantor ombudsman. Jadi, sudah tiga kali pelapor mengaku mendapat penjelasan perkembangan laporannya.

Kami selalu memberi pemahaman kepada masyarakat, bahwa tidak semua tahapan tahapan penanganan laporan yang dilakukan Ombudsman, disampaikan kepada pelapor secara tertulis. Perkembangan laporan yang disampaikan ke pelapor, tentu ketika ada perkembangan laporan yang signifikan.Kalau cuma tahapan tahapan penanganan yang dilakukan ombudsman,kan tidak perlu disampaikan secara tertulis.

Kepada pelapor,asisten Ombudsman sudah menjelaskan secara langsung terkait perkambangan .

Kami berharap,setiap pelapor ke Ombudsma tidak membuat opini opini terkait kinerja Ombudsman dalam menyelesaikan laporan.Apalagi misalnya dengan menyebut asisten Ombudsman sengaja untuk menghindari siterlapor terganjar pasal 31 UU no 37 tahun 2008 terkait soal panggil paksa.Apalagi bila opini opini ini disampaikan ke ranah publik lewat media sosial.Hati hati dengan UU IT.

Soal permintaan pelapor untuk memberi tindakan tegas kepada asisten,apalagi permintaan mundur saya kira saya menyampaikan terima kasih atas sarannya.

Laporan: Anton Garingging
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berikut Penjelasan Abyadi Siregar  Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait Laporan Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang

Trending Now

Iklan