Iklan

Buruh PT WGM Dairi Berteriak Histeris Tinggalkan Kantor UPTD Disnaker Sumut Siantar

warta pembaruan
12 Maret 2022 | 10:27 PM WIB Last Updated 2022-03-12T15:27:46Z


Pematangsiantar, Wartapembaruan.co.id --Sekitar 85 buruh dari Kabupaten Dairi yang menggelar aksi unjuk rasa secara spontan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara Unit Pelayanan Tekhnis Daerah (UPTD) Pematangsiantar, di Jalan Adam Malik Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, harus pulang dengan hati yang perih.

Pasalnya, hari keempat sejak, Selasa (8/3/22) sore, buruh yang berunjuk rasa agar hak berupa kekurangan gaji mereka dapatkan, tidak terealisai. Aksi unjuk rasa yang mereka lakukan itu tak membuahkan hasil.

Di mana, Jumat (11/3/22) sore, para buruh dari PT Wahana Graha Makmur (WGM) itu diminta kepolisian dari Polres Pematangsiantar agar meninggalkan Kantor Disnaker Sumut UPT Pematangsiantar dengan beberapa alasan, seperti Kota Pematangsiantar yang masih dalam PPKM Level III.

Kabag Ops Polres Pematangsiantar Kompol Lamin yang berupaya melakukan pendekatan secara persuasif dan kepada buruh menyampaikan, bahwa UPTD Disnaker Provinsi tetap berjuang memberikan solusi kepada buruh dan perusahaan.

“Sampai sekarang pihak perusahaan Bapak/Ibu tempat bekerja tak memberi keterangan apakah sanggup atau tidak menjawab tuntutan Bapak/Ibu,” kata Lamin.


Kompol Lamin menegaskan, UPTD Disnaker Provinsi Sumatera Utara telah menanti jawaban dari surat kedua yang dilayangkan ke PT Wahana Graha Makmur di Sidikalang Kabupaten Dairi.


Nantinya, setelah surat tak digubris pada batas waktu yang diatur undang-undang, UPTD akan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Para buruh yang sudah tiga malam berdiam di kantor UPTD, diminta untuk kembali ke rumah masing-masing sembari menanti jawaban dari PT Wahana Graha Makmur.

Sementara itu, perwakilan UPTD Disnaker Provinsi Sumatera Utara Ardiles Silitonga menyampaikan, pihak PT Wahana Graha Makmur tidak bersedia hadir untuk menjawab tuntutan para buruh.

Alasannya, manajemen perusahaan mengalami trauma setelah hadir menemui para buruh di Pematangsiantar, Rabu (9/3/22) lalu. Selain itu, pihak perusahaan juga tidak bersedia hadir karena kondisi Pematangsiantar yang berstatus PPKM Level III.



“Bahwa tenggang waktu surat yang dilayangkan UPTD Disnaker Provinsi kepada PT Wahana Graha Makmur belum selesai. Apabila sampai pada tenggang waktu, 21 Maret 2022 belum selesai, maka kasus ini akan kita serahkan ke Disnaker Provinsi untuk diambil langkah hukum,” kata Ardiles.

Ardiles juga mengatakan, pihak perusahaan PT Wahana Graha Makmur dalam surat yang dititipkan untuk kepada UPTD Disnaker Provinsi Sumut-Pematangsiantar menyampaikan, bahwa status 183 pekerja adalah borongan. Para buruh dipekerjakan sewaktu-waktu bukan sepenuhnya.

“Perhitungan upah dari perusahaan berdasarkan satuan borongan,” ujar Ardiles menyampaikan surat dari PT Wahana Graha Makmur. Di akhir penyampaiannya, Ardiles meminta para buruh untuk kembali pulang dan menanti jawaban pihak PT Wahana Graha Makmur.(rel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buruh PT WGM Dairi Berteriak Histeris Tinggalkan Kantor UPTD Disnaker Sumut Siantar

Trending Now

Iklan