Iklan

DPMTSP Kabupaten Bogor Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pembangunan Perumahan Summarecon Bogor

warta pembaruan
13 April 2022 | 9:07 AM WIB Last Updated 2022-04-13T02:07:47Z


Bogor, Wartapembaruan.co.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor fasilitasi penyelesaian permasalahan pengaduan penanaman modal perumahan Summarecon Bogor di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Bogor, Selasa (12/4/22).


Dari surat undangan tertanggal 08 April 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bogor Dace Supriadi diketahui bahwa giat pertemuan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Presiden Majelis Dzikir RI- 1 Nomor 621/SOMASI DAKWAH- SIAGA2/3/2022 perihal permohonan sikap tegas Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk memberhentikan sementara waktu segala kegiatan pembangunan perumahan Summarecon Bogor.

Usai pertemuan Kepala Bidang Data dan Pengendalian pada DPMPTSP, Ruslan menyebut bahwa masih akan ada pertemuan lanjutan. "Intinya masih berlanjut, minggu depan kita bertemu lagi mungkin ada solusi-solusi apa dari kedua belah pihak," paparnya.

Kemudian saat ditanya terkait proses pembangunan Perumahan Summarecon Bogor yang diharapkan agar berhenti sementara, menurut Ruslan hanya pengadilan yang dapat menghentikan.


"Kalau pembangunan selama ini masih berjalan, memang yang bisa menghentikan itu dari pihak Pengadilan," ujarnya.


Terkait izin, dijelaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai kantor pencatat. "Yang sebelum-sebelumnya sudah mengeluarkan izin, kalau kami disini hanya sebagai kantor pencatat dari dinas-dinas teknis," jelasnya.

Masih pada kesempatan yang sama, Martinus Siki selaku kuasa hukum warga dari Trikota & Partners tetap pada pendirian agar proses pembangunan dihentikan sementara.

"Kita minta ini dievaluasi, ditinjau kembali karena ini persoalan baru kita atau dipersoalkan jadi kita Mohon semua pekerjaan yang ada di sana untuk sementara dihentikan," tegasnya.

Namun untuk pertemuan selanjutnya, dia berharap ada hal terbaik bagi kedua belah pihak. "Kita akan ketemu lagi tanggal 19 April 2022, prinsipnya kita dari pemilik sertifikat minta diselesaikan secara kekeluargaan," harapnya.

Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan menyoroti terkait proses hukum yang disampaikan oleh perwakilan Summarecon.

"Kalau dilihat dari tadi hasil rapat yang dimana pihak Summarecon melalui kuasa hukum atau legalnya dia tadi menegaskan silakan proses hukum, memang harus ditegakkan kami menyetujui Pak kita negara hukum wajib, cuma proses hukum ini dikatakan proses hukum Mulai dari mana," kata Habib Jindan.

Karena menurutnya, proses yang saat ini sedang dijalani merupakan bagian dari proses hukum.

"Caranya mudah, semua pihak turun bersama ukur ulang, kalau emang terbukti yang dipermasalahkan masyarakat tidak ada maka udah selesai tapi kalau terbukti wajib dong hormati wajib dong saling bijak jangan ujug-ujug proses hukum," pungkasnya.

Saat dimintai tanggapan terkait pertemuan tersebut, perwakilan Summarecon Bogor Rudi Yahya enggan menyampaikan pernyataan.

"Ya kita liat nanti," jawab Rudi singkat.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPMTSP Kabupaten Bogor Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pembangunan Perumahan Summarecon Bogor

Trending Now

Iklan