Iklan

Dr.Junjungan Moses Siallagan S.H M.Kn " Batalkan Perwa No 4 Tahun 2021 Sekaligus Ganti Pegawai Dispenda Kota Siantar Yang Lebih Kompeten dan Handal Di Bidangnya"

warta pembaruan
24 Agustus 2022 | 5:44 PM WIB Last Updated 2022-08-24T10:44:45Z


Siantar, Wartapembaruan.co.id -- Menindak lanjuti keluhan warga kota Siantar mengenai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwa) Siantar yang tertuang dalam Perwa no 4 tahun 2021 yang berisi tentang kenaikan NJOP sampai 1000% lebih yang dapat menghambat pembangunan kota Siantar bahkan sangat membebankan serta meresahkan warga kota Siantar.

Dalam masalah ini seorang tokoh muda kota Siantar bung Dr. Junjungan Siallagan SH Mkn yang menjadi penasehat CORTIO SIMA Group yang bergerak dalam bidang Hukum serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang beralamat di Jalan Parsoburan no: 14 kelurahan Kristen kecamatan Siantar Selatan kota Siantar ikut angkat bicara tentang Perwa no 4 tahun 2021 ini dan mengatakan ke awak media siang tadi sekira pukul 13:30 wib (selasa, 23/08/2022) di ruang kantor beliau setelah dilantiknya walikota Siantar defenitif  ibu dr. Susanti oleh gubernur Sumatra Utara (SUMUT).

"Pertama sekali saya ucapkan selamat dan sukses dulu buat walikota kita ibu dr. Susanti menjadi walikota defenitif hari ini, berhubung beliau sudah di lantik, jelas sudah beliau banyak PR yang harus di kerjakan dan diselesaikan menurut kebutuhan dan mempertimbangkan kepentingan warga kota Siantar tentunya".

"Dengan ini saya mau menyampaikan satu hal yang sangat penting sekali dan harus di ketahui semua pihak khusus warga kota Siantar yang kita cintai ini, dimana pada tahun 2021 walikota pada saat itu mengeluarkan Perwa no 4 tentang Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang sangat memberatkan serta meresahkan warga Siantar dan dapat mempengaruhi perkembangan kota Siantar tentunya, dimana kenaikan pajak NOJP yang tertuang dalam Perwa no 4 tahun 2021 ini mengalami kenaikan yang sangat siknifikan dan sangat tinggi sekali, bayangkan kenaikannya mencapai 1000% bahkan mau lebih, maka dapat dikatakan pada saat itu walikota dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tidak memikirkan akibat kenaikan ini dan juga dampaknya pada perkembangan kota Siantar, coba kita sedikit berhitung, bila salah satu PBB dihitung NJOP bernilai kenaikan dengan 1000% lebih, otomatis karna kenaikan pajak yang tertuang dalam Perwa no 4 tahun 2021 ini, coba mari kita berhitung dimana kelayakan kenaikan pajak NJOP ini, sudah jelas sangat memberatkan dan meresahkan warga Siantar, dan secara langsung Perwa no 4 tahun 2021 ini sudah melanggar atau lari dari pedoman peraturan mentri keuangan pasal 40 ayat 5 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditentukan antara lain bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  (PBB-P2) ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dan bisa kita katakan Perwa ini tidak tau kita dari mana dasar hukumnya bisa diterbitkan." Ucap beliau ke awak media kita.

"Dengan ini saya mau walikota kita ibu dr. Susanti segera membatalkan Perwa no 4 tahun 2021 ini dan segera mengganti pegawai Dispenda nya yang lebih kompeten, handal dan bijak dalam mengambil keputusan di bidangnya, kita akan segera menyurati beliau, karena beliau sudah di lantik menjadi walikota Siantar, dan bila surat kita juga nanti lambat di tanggapi, kita akan langsung menyurati Mentri Dalam Negri (Mendagri) meminta klarifikasi tentang hal ini agar segera menyurati Dispenda dan walikota Siantar".

Beliau juga menambahkan ke awak media kita," ini saya kasih contoh satu wajib pajak yang harus membayarkan pajaknya dengan biaya yang tidak sedikit, ini saya kasih contoh bukti PBB sama orang abg, tahun 2020 wajib pajak dikenakan nilai NJOP nya hanya 132.475.000, dan di tahun 2021 nilai NJOP nya naik sangat besar sekali di nilai 1.248.275.000, ini yang saya maksud darimanalah mereka menghitungnya, jelas ini sangat tidak wajar dan memberatkan warga Siantar, serta yang menjadi pertanyaan besar di dalam PBB  dari Tahun 2021 bahwa ada tulisan "Faktor Pengurangan/Kebijakan pengenaan" itu rumusan dari mana ya? Itu dari Peraturan Undang-Undang atau Peraturan Daerah atau peraturan apa?. Jadi saya berharap dari pemberitaan ini, ibu walikota segera membatalkan Perwa ini dan memperbaiki struktur pegawai Dispenda secepatnya". Tutup beliau ke awak media kita. (tim )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dr.Junjungan Moses Siallagan S.H M.Kn " Batalkan Perwa No 4 Tahun 2021 Sekaligus Ganti Pegawai Dispenda Kota Siantar Yang Lebih Kompeten dan Handal Di Bidangnya"

Trending Now

Iklan