Iklan

Gerardin Ferrari: Advokat Harus Kawal Penyusunan Draft RKUHP

warta pembaruan
30 Agustus 2022 | 10:42 PM WIB Last Updated 2022-08-30T15:42:10Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Advokat muda Gerardin Ferrari memberikan apresiasi terhadap pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, yang mengatakan dalam pembahasan draft RKUHP harus melakukan dialog publik dengan melibatkan advokat.

Manager Firma Hukum Gerardin Ferrari & Partners mengungkapkan, sistem peradilan pidana Indonesia harus berlandaskan ketentuan pasal yang ada dalam draft RKUHP. Pelaksana hukum tersebut melalui empat pilar penegak hukum yang terdiri dari unsur penyidik (Kepolisian), penuntut (Kejaksaan), hakim (Pengadilan), dan advokat (Penasihat Hukum).

Sebagai pengacara yang berpengalaman itu mengatakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merumuskan bahwa sebagai bagian dari penegak hukum, advokat memiliki tanggung jawab besar dan konsekuensi-konsekuensi profesi dan sosial di tengah masih banyaknya praktik penyimpangan peradilan yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum.

"Penyusunan draft RKUHP oleh pemerintah memang melalui tahapan-tahapan sosialisasi, dan perdebatan di kalangan ahli atau pakar hukum, antara lain advokat yang juga berprofesi sebagai penegak hukum," kata Gerardin Ferrari saat ditanya awak media pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam kesempatan itu, Gerardin Ferrari sapaan akrabnya Gerad menilai, pernyataan Prof Eddy selaku Wamenkunham adalah momentum strategis dalam mengawal penyusunan RKUHP yang akan menjadi pedoman masyarakat.

Bakal menjadi KUHP baru, pengacara lulusan sarjana hukum UIN Jakarta itu turut menegaskan, semua pasal harus memenuhi landasan sosiologis, yuridis, dan filosofis.

"Landasan filosofis dalam RKUHP adalah terkait unsur kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dari sisi hukum. Semua unsur ini perlu kajian yang sangat mendalam dan diuji melalui pandangan beberapa pakar dan praktisi," kata Gerardin Ferrari pasca keluar dari persidangan PN Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Gerad menyampaikan, draft RKUHP tidak hanya memelurkan pembaharuan dan penambahan pasal. Namun, proses penciptaan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) paling tidak dibahas dari sisi substansi (legal substance) dan kultur (legal culture).

Gerad pun berharap, dengan pemerintah melibatkan peran advokat (legal structure) mengindikasikan asas keterbukaan sungguh tegak dalam penyusunan draft RKUHP. Maka, saya menaruh semangat bagi advokat untuk mengawal RKUHP ini mulai dari penyusunan hingga pembahasan di Komisi III DPR RI.

Menurutnya, peluang dan kesempatan ini harus ditunjukkan oleh peran advokat, termasuk seluruh asosiasi organisasi advokat harus ikut mengawal proses penyusunan draft RKUHP mulai dari awal sampai pembahasan dan pengesahan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gerardin Ferrari: Advokat Harus Kawal Penyusunan Draft RKUHP

Trending Now

Iklan