Iklan

Jabatan Kepala Desa 9 Tahun ! Bukti kemunduran Demokrasi Bangsa Saat Ini

warta pembaruan
30 Januari 2023 | 10:52 PM WIB Last Updated 2023-01-30T15:52:18Z

Teja Subakti (Ketua Umum Trafalgar Law Office)

Oleh : Teja Subakti (Ketua Umum Trafalgar Law Office)

Wartapembaruan.co.id -- Belakangan diketahui, sejumlah Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi demonstrasi di depan gedung MPR/DPR RI, menuntut masa jabatan agar diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Aspirasi para kepala desa tersebut langsung disampaikan dihadapan DPR RI yang meminta agar masa jabatan 9 tahun tersebut masuk dalam agenda revisi UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Tidak tanggung-tanggung, sebagian dari kepala desa di Indonesia juga mengancam akan menghabisi sejumlah partai politik nanti dipemilu 2024 apabila aspirasinya ini tidak dapat dipenuhi.

Tuntutan para kepala desa tersebut sebetulnya mencuat bukan yang pertama kalinya. Tuntutan tersebut muncul ketika diusulkan langsung oleh Abdul Halim Iskandar selaku Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) pada Mei 2022 lalu.

Kepala desa meminta usulan tersebut agar dapat dilaksanakan karena berasalan bahwasanya 6 tahun masa jabatan kepala desa dirasa tidak cukup untuk membangun desa serta mensejahterakan masyarakat desa.

Alasan tersebut jelas tidak masuk akal dan sangat menyesatkan serta menciderai demokrasi bangsa Indonesia.

Jika usulan masa jabatan kepala desa 9 tahun tersebut dikabulkan oleh pemerintah pusat, maka sudah dapat dipastikan akan menjadi kemunduran bagi Demokrasi Bangsa Saat Ini.

Pasalnya, wacana masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun tidak sebagaimana yang diamanahkan oleh semangat konstitusi bangsa yang mengatakan bahwa masa jabatan seorang pemimpin harus dibatasi.

Padahal konstitusi kita saja telah mengatur masa jabatan pemerintahan pusat saja hanya 5 tahun. Namun dalam hal ini kepala desa justru memiliki jabatan 6 tahun dalam 1 periode kepemimpinannya. Apabila jabatan tersebut diperpanjang menjadi 9 tahun dengan mengacu kepada UU desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa dapat menjabat selama 3 periode, maka dalam hal ini kepala desa bisa menjabat selama 29 tahun lamanya apabila wacana tersebut terealisasi oleh pemerintah pusat.

Kepala desa dapat menjiwai seperti raja kecil dengan masa jabatan yang terbilang cukup lama tersebut. Wacana membangun desa dan mensejahterakan masyarakat desa sebagaimana yang cita-citakan hanya sebatas menjadi angan-angan dan mimpi yang tidak kunjung terkabulkan.

Padahal sebagaimana yang kita ketahui bersama, politik didesa saat pemilihan kepala desa telah menjadi salah satu penyebab rusaknya nilai-nilai demokrasi. Masyarakat didesa telah dicekoki kebebasan money politik yang tidak pernah diawasi dan ditindak secara tegas oleh para panitia-panitia pemilihan kepala desa.

Kemudian, saat kepala desa tersebut berhasil terpilih dan menjabat sebagai kepala desa juga terkesan hanya merekrut orang-orang pilihannya saja termasuk memiliki hubungan keluarga dibanding merekrut orang-orang yang memiliki potensi dan kualitas.

Kita sebagai masyarakat seperti diajak kembali menikmati zaman orde baru dimana segala siasat pemerintah dapat dilaksanakan atas nama suatu pembangunan.

Apabila wacana tersebut terealisasi, kita seolah-olah telah mengkhianati semangat reformasi yang telah diperjuangkan oleh generasi intelektual bangsa mengubah pandangan politik Indonesia. Lebih dari tiga dekade lamanya kita merasakan kepemimpinan yang otoritarianisme. Mundurnya presiden Soeharto adalah awal terbukanya pintu kebebasan yang tidak lain lahirnya demokrasi pada bangsa ini.

Wacana masa jabatan kepala desa selama 9 tahun cenderung berpotensi akan terbuka ruang kejahatan korupsi yang sistematis. Kemudian, wacana tersebut juga dapat melahirkan paradigma kepentingan politik orang-orang tertentu saja daripada mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya.

Wacana tersebut tidak akan membawa negara Indonesia menjadi lebih maju. Wacana tersebut justru mengajak kita sebagai masyarakat Indonesia kembali ke zaman otoriter dahulu. Dimana kebebasan masyarakat dinilai akan semakin dibatasi dan dipreteli.

Desa merupakan gerbang awal terciptanya demokrasi yang sehat bagi bangsa ini. Daripada meminta masa jabatan selama 9 tahun, lebih baik kepala desa fokus mengajak masyarakat didesa untuk memilihnya meski tanpa uang atau money politik sekalipun. Masyarakat desa memilih kepala desa karena kualitasnya bukan karena uangnya.

Kemudian, dengan telah berlakunya UU desa selama 9 tahun ini juga telah menjadi kepastian hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam mengemban tanggung jawab sebagai pemerintahan didesa. Jika dahulu pemerintah desa hanya diatur berdasarkan aturan pemerintah daerah saja, namun sekarang pemerintah desa telah diakui keberadaannya oleh pemerintah pusat dengan mengundangkan UU desa. Artinya, pemerintah desa baik kepala desa maupun perangkat desa alangkah lebih baik jika terus berkonsentrasi membangun desa menjadi desa yang maju dan lebih baik agar kesejahteraan masyarakat terus terpenuhi dibanding mensiasati wacana yang justru akan menyesatkan kalangan masyarakat luas tersebut.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jabatan Kepala Desa 9 Tahun ! Bukti kemunduran Demokrasi Bangsa Saat Ini

Trending Now

Iklan