Iklan

Menuju Sidang Tuntutan, Marwah JPU Dipertaruhkan

warta pembaruan
25 Mei 2023 | 6:29 PM WIB Last Updated 2023-05-25T11:29:38Z


Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id
- Proses peradilan atas kasus perselingkuhan terdakwa ASN Guru masih terus berlanjut. Setidaknya,  sudah tiga kali persidangan dilakukan, terakhir sampai pada proses sidang pemeriksaan terdakwa.

Media yang sedari awal ikut memantau perkembangan kasus ini karena melihat potensi permainan di tengah jalan, berharap pada sidang tuntutan yang sedianya dilaksanakan minggu depan, JPU dapat memberikan tuntutan yang sesuai atas perilaku terdakwa.

Terlihat pada proses sidang yang dilaksanakan Hari Selasa (23/5), dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Sidang berlangsung lebih kurang selama dua jam dengan melakukan teleconference dengan JPU.

Dari keterangan suami korban, diketahui sidang kali ini terfokus pada pemeriksaan terdakwa. Pertanyaan dari majelis hakim pun terpusat pada alasan dan proses kejadian perselingkuhan terjadi, yang mungkin akan dijadikan bahan tuntutan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya.

"Dari beberapa pertanyaan majelis hakim tadi, terdakwa masih saja menyangkal dari dasar pelaporan", sebut suami korban. Jelas keterangan terdakwa tadi bertolak belakang dengan yang dikatakan istri pelapor.

"Menurut pengakuan terdakwa di depan majelis hakim, istri saya lah yang berusaha merayu terdakwa", tambah suami korban dengan kesal. 

Ditambahkan suami korban juga, pertanyaan mejelis hakim tadi sampai pada interaksi dan komunikasi terdakwa dan korban pasca melakukan hubungan intim.

"Yang terjadi tadi saling sanggah karena istri saya juga menolak seluruh keterangan terdakwa saat dikonfrontir oleh majelis hakim", tambah suami korban.

PN Pasir Pengaraian melalui Humas, Hendri Putra Nainggolan saat dikonfirmasi media menyebutkan agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan Selasa (30/5), dengan materi pembacaan tuntutan oleh JPU.

Di sinilah kredibilitas JPU dan majelis hakim dipertaruhkan dalam memberikan tuntutan dan vonis putusan kepada terdakwa nantinya. Kalau kita melihat komparasi pada kejadian kasus serupa, daya tekan atau daya kuasa  tentunya didominasi oleh pihak laki-laki.

Tapi ini pun perlu pembuktian lagi dan peran hati nurani sangat diperlukan, terutama penilaian secara moral terhadap apa yang dilakukan terdakwa, apalagi status nya sebagai seorang pendidik.

Masih ada waktu satu Minggu bagi JPU untuk menilai, menimbang, dan memberikan tuntutan pada terdakwa. Akankah JPU berani memberikan tuntutan yang sesuai kepada terdakwa, apalagi kasus ini mendapat tendensi khusus dan perhatian publik sampai pejabat tinggi, kita tunggu saja.(Rahmat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menuju Sidang Tuntutan, Marwah JPU Dipertaruhkan

Trending Now

Iklan