Iklan

Transaksi Swalayan di Tanjungpinang Gunakan merchant EDC BCA diduga Langgar Peraturan BI

warta pembaruan
06 Februari 2024 | 6:40 PM WIB Last Updated 2024-02-06T11:40:28Z


Tanjungpinang, Wartapembaruan.co.id
- Adanya temuan transaksi QRIS milik merchant EDC BCA disalah satu Swalayan di Kota Tanjungpinang yang diduga melanggar peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang penyedia jasa pembayaran. 

"Transaksi QRIS itu secara otomatis melalui edisi merchant EDC atau Electronic Data Capture QRIS BCA. Dalam ketentuan peraturan Bank Indonesia tentang penyedia jasa batas maksimal biaya transaksi QRIS hanya sebesar 0,7 persen, dan itu dibebankan kepada pemilik jasa merchant EDC, bukan kepada konsumen. Faktanya swalayan tersebut membebankan biaya sebesar 1 %, justru kepada konsumen," 

"Pada dasarnya tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS. Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 23/6/PBI/2021 bahwa penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada penyedia barang dan/atau jasa," kata firman salah satu Konsumen swalayan tersebut.

Dugaan Praktek Culas Swalayan tersebut diduga kuat telah terjadi sejak lama. Hal tersebut dituturkan oleh sejumlah Konsumen swalayan tersebut kepada media ini.

"Saya mulai gunakan pada 2023 lalu gak sadar dan gak tau, kalau biaya chas itu tidak boleh dibebankan kepada konsumen,"kata salah satu konsumen swalayan tersebut.

Terkait persoalan tersebut, BCA Kantor Cabang Utama Tanjungpinang belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini belum membuahkan hasil

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Transaksi Swalayan di Tanjungpinang Gunakan merchant EDC BCA diduga Langgar Peraturan BI

Trending Now

Iklan