BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

INSP!R Indonesia: BSU 2025 dan Diskon Listrik, Masyarakat Kecewa Stimulus Pembelian Listrik Tidak Diberikan


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan lima stimulus ekonomi untuk Masyarakat. Rencana pemberian stimulus ini untuk mendukung daya beli Masyarakat secara umum, yaitu stimulus ekonomi guna mendorong aktivitas konsumsi, pariwisata, dan mobilitas masyarakat, khususnya selama periode libur sekolah Juni - Juli 2025, yang dianggap sebagai momentum krusial untuk pemulihan permintaan domestik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Seharusnya ada enam stimulus yang dijanjikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlagga Hartarto, namun yang diumumkan hanya lima.

Stimulus yang tidak jadi direalisasikan adalah diskon pembelian Listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik sampai dengan 1.300 VA.

Masyarakat menjadi kecewa ketika stimulus diskon pembelian Listrik tersebut tidak jadi diberikan. Diskon ini sangat berarti bagi rakyat miskin dan akan mendukung daya beli mereka. Seharusnya diskon ini tetap diberikan yang diharapkan mendukung daya beli mereka, yang memang sudah dijanjikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada bulan Mei kemarin.

Pemerintah plintat plintut menjanjikan stimulus diskon Listrik ini. Antar-Menteri tidak ada koordinasi dan saling merasa benar sendiri. Janji seorang Menteri dianggap biasa saja, dan menjadi tanggungjawab sang Menteri semata, tanpa ada rasa bersalah dari Pemerintah yang sudah menjanjikannya.

Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan sejak awal pihaknya belum menerima undangan untuk mendiskusikan rencana tersebut, merupakan bentuk ketidak-etisan di mata public yang mengungkapkan terjadinya perselisihan sesama pemerintah.

Bila dibandingkan dengan stimulus yang diberikan Pemerintah kepada orang mampu dengan mendapat subsidi tiket dan tol, nilai diskon 50 persen pembelian Listrik untuk Masyarakat miskin ini (bila direalisasikan-red) jauh lebih kecil dari nilai subsidi yang diterima orang mampu tersebut.

Menurut Yatini Sulistyowati dalam rilus dari INSP!R Indonesia tentang BSU 2025 dan Diskon Listrik, pada 5 Juni 2025, yang mampu disubsidi lebih besar, sementara yang miskin hanya dijanjikan oleh Pemerintah. "Ini sebuah ketidakadilan kasat mata yang dipertontonkan Pemerintah," ujar Yatini.

Yang lebih mengenaskan lagi, lanjut Yatini, alasan lain pembatalan janji pemberian Subsidi pembelian Listrik tersebut karena dialihkan untuk meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja formal dan guru honorer.

"Kami menilai alasan ini seakan mempertentangkan antara pekerja dan orang miskin. Alasan ini sangat tidak tepat, dan ini tidak layak dikemukakan Menteri Keuangan," tegas Yatini.

Stimulus BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja formal swasta dan kepada 565 ribu guru honorer dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta/bulan, atau pekerja yang memiliki upah paling banyak sebesar upah minimum propinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ketentuan BSU 2025 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

BSU 2025 ini adalah BSU keempat yang digelontorkan Pemerintah dengan basis data kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakeraan.

Seperti tiga kali BSU di era Covid19, pelaksanaan BSU 2025 ini menciptakan kecemburuan sosial bagi pekerja formal yang tidak terdaftar atau nonaktif di BPJS Ketenagakerjaan; pekerja yang dirumahkan tanpa upah dan tidak diPHK; pekerja yang diPHK tetapi tidak mendapat manfaat JKP, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang; dan pekerja kemitraan berbasis digital (seperti ojek online).

Sudah memiliki data ketenagakerjaan yang lebih baik dari data di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan data di WLKP tersebut sebagai basis data pemberian BSU 2025 sehingga mencakup seluruh pekerja yang tidak terdaftar atau nonaktif di BPJS Ketenagakerjaan namun masih bekerja, dan data PMI yang pulang karena tidak bekerja lagi. Untuk data pekerja online bisa diakses ke aplikator sehingga mereka mendapatkan BSU juga.

Dengan penggunaan data kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan maka Pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan melegitimasi ketidakadilan, dan mengakui kegagalan menjalankan UU no.7 tahun 1981.

Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja maka INSP!R Indonesia meminta:

1. Menteri Ketenagakerjaan merevisi Permenaker no. 5 Tahun 2025 dengan memasukkan pekerja yang belum terdaftar atau kepesertaan nonaktif di BPJS Ketenagakerjaan termasuk termasuk PMI yang pulang karena selesai kontraknya, pekerja yang dirumahkan tanpa upah, pekerja yang terPHK di bulan Maret, April dan Mei serta Juni yang tidak mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan pekerja berbasis online, menjadi peserta penerima BSU 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Desk Pendaftaran BSU bagi pekerja yang belum terdaftar atau kepesertaan nonaktif di BPJS Ketenagakerjaan termasuk PMI yang pulang, pekerja yang dirumahkan tanpa upah, dan terPHK tanpa JKP sehingga dapat menjadi penerima BSU 2025.

Desk ini akan mendukung peningkatan kepesertaan aktif pekerja di BPJS Ketenagakerjaan termasuk memperbaiki data WLKP yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.

Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan meminta data pekerja berbasis online kepada para aplikator sehingga pekerja online yang aktif juga mendapatkan BSU 2025.

2. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan BPKP untuk mengaudit pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1981 tentang WLKP termasuk efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Audit ini sangat penting untuk memastikan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki data pekerja di Indonesia lebih lengkap dan baik sehingga bisa menjadi basis data untuk pelaksanaan program Pemerintah berikutnya seperti BSU ini.

"Terkait dengan pembatalan pemberian diskon pembelian Listrik, kami meminta pemerintah meminta maaf kepada Masyarakat dan menyatakan kesalahan Pemerintah," pungkas Yatini Sulistyowati. (Azwar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image