BREAKING NEWS
 

Bau Busuk Menyengat, Diduga Limbah Pabrik Sawit PT Surya Utama Agro Lestari Cemari Udara Warga Penerokan, Aparat Diminta Tegas!


Muaro Jambi, Wartaembaruan.co.id
— Bau busuk menyengat yang telah meresahkan warga di sepanjang Jalan Lintas Tanjung Pauh KM 39, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya terungkap sumbernya. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT Surya Utama Agro Lestari (SUAL) yang berlokasi tepat di wilayah tersebut.

Warga sekitar mengeluhkan aroma busuk yang muncul hampir setiap hari, terutama saat angin berhembus dari arah pabrik. Bau tersebut diduga berasal dari limbah cair dan proses pengolahan tandan buah segar (TBS) yang tidak dikelola dengan benar, hingga menimbulkan pencemaran udara yang sangat mengganggu.

Saat tim awak media mendatangi lokasi pabrik untuk meminta konfirmasi, pihak keamanan menolak memberikan keterangan dan menghalang-halangi upaya peliputan. Bahkan, beberapa oknum security pabrik sempat melontarkan kata-kata kasar terhadap awak media.

Ketika dimintai nomor kontak pihak humas, petugas keamanan mengatakan tidak memilikinya. Namun, dari informasi tokoh masyarakat setempat, diketahui bahwa Humas PT SUAL bernama Musa, dan satu lagi Sofian, yang juga disebut sebagai anggota dewan.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Musa hanya menjawab singkat, “Saya lagi mancing, nanti aja,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Tim kemudian menemui Sofian di kediamannya yang tak jauh dari lokasi pabrik, namun ia enggan memberi komentar, hanya mengatakan, “Belum ada warga yang melapor.”

Sementara itu, sejumlah warga sekitar mengaku sudah tidak tahan dengan aroma busuk yang diduga berasal dari limbah pabrik sawit tersebut. “Kalau malam, baunya makin menyengat, sampai bikin mual. Anak-anak kami sering batuk karena udara kotor,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Jika benar terbukti terjadi pencemaran udara, maka tindakan PT Surya Utama Agro Lestari dapat dijerat dengan sanksi pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):

Pasal 69 ayat (1) huruf e menyebutkan:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 ayat (1) menegaskan:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, air, laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

2. Pasal 99 ayat (1) juga menambahkan:

Jika pencemaran tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan manusia, pelaku dapat dikenai hukuman tambahan berupa penutupan sementara kegiatan industri hingga pencabutan izin usaha.

Warga menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi segera turun melakukan uji laboratorium terhadap kualitas udara dan limbah pabrik, serta memeriksa izin lingkungan PT SUAL.

Aktivis lingkungan menilai pembiaran terhadap pencemaran udara seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan. “Kalau aparat diam saja, maka bau busuk bukan hanya dari pabrik — tapi juga dari penegakan hukum yang mulai membusuk,” tegas salah satu pemerhati lingkungan di Jambi.

Kasus dugaan pencemaran udara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan kelapa sawit di Jambi agar tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab sosial dan kelestarian lingkungan. Masyarakat berhak atas udara bersih dan lingkungan sehat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image