BREAKING NEWS
 

Pinjam Motor Tak Kembali, Warga Kota Jambi Alami Kerugian Rp17 Juta


Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi melaporkan kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor ke Polsek Kota Baru setelah motor miliknya yang dipinjam seseorang tak kunjung dikembalikan.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/483/IX/2025/SPKT III, yang diterbitkan Polsek Kota Baru, Polresta Jambi pada Sabtu (27/9/2025).

Pelapor bernama Sri Maryani binti Suparmin (alm), warga Jalan Halimera No. 21 RT 16 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Ia melaporkan seorang pria bernama Dimas Purnama Jaya, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

Dalam laporannya, Sri Maryani menyebut peristiwa terjadi pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, terlapor datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna cokelat dengan nomor polisi BH 5296 XZ dan nomor rangka MH1KF4125LK003901, nomor mesin KF41E-2006305, dengan alasan untuk mengantarkan istrinya ke rumah sakit.

Namun, hingga kini motor tersebut tidak pernah dikembalikan, bahkan pelapor tidak bisa lagi menghubungi yang bersangkutan. Menurut Sri Maryani, ia juga mendapat kabar bahwa terlapor tidak pernah pulang ke rumah selama empat hari terakhir.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp17 juta dan telah melaporkan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kasus dugaan penggelapan kendaraan ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image