BREAKING NEWS

Posisi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dalam Struktur Pemerintahan Daerah


Oleh: Prana Rifsana (Ketua Bidang Perekonomian & Keuangan FKDM Kota Bandung)

Bandung, Wartapembaruan.co.id - Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) merupakan wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan regulasi pemerintah, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

Kehadiran FKDM dimaksudkan untuk menghimpun, mengolah, serta menyampaikan informasi dari masyarakat terkait potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu stabilitas nasional maupun daerah. Dengan demikian, forum ini berfungsi sebagai “mata dan telinga” 

pemerintah dalam upaya deteksi dini terhadap berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Agar efektif, posisi FKDM di setiap level pemerintahan daerah perlu dipertegas. Di tingkat provinsi, FKDM berperan strategis dalam mengumpulkan informasi lintas kabupaten/kota serta berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol provinsi.

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, 

FKDM memiliki peran mengidentifikasi potensi kerawanan sosial, ekonomi, maupun politik yang muncul di wilayah masing-masing, lalu melaporkannya kepada kepala daerah melalui 

Kesbangpol. Pada tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan, FKDM menjadi garda terdepan dalam menjaring aspirasi serta informasi langsung dari masyarakat.

Namun, peran FKDM seringkali dipersepsikan tumpang tindih dengan instansi lain seperti Badan Kesbangpol, aparat intelijen, maupun satuan keamanan seperti TNI dan Polri. Padahal, FKDM tidak memiliki kewenangan eksekusi atau penindakan. Peran utamanya hanyalah memberikan masukan berupa laporan, analisis sederhana, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan kebijakan. Dengan kata lain, FKDM berfungsi sebagai kanal informasi masyarakat, bukan sebagai lembaga pengambil keputusan.

Untuk menghindari benturan kewenangan, sinergi kelembagaan sangat diperlukan. FKDM harus menempatkan diri sebagai mitra yang memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam hal kewaspadaan dini, tanpa mengambil alih tugas instansi lain.

Koordinasi rutin dengan Kesbangpol menjadi kunci, mengingat lembaga ini yang bertanggung jawab mengolah data dan meneruskannya kepada kepala daerah maupun instansi vertikal terkait. Dengan mekanisme tersebut, FKDM tetap berada dalam koridor partisipasi masyarakat, bukan lembaga intelijen formal.

Selain itu, penyelarasan tugas dan fungsi perlu dituangkan secara jelas dalam pedoman teknis di daerah. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat menetapkan regulasi turunan berupa peraturan gubernur, bupati, atau wali kota yang menegaskan kedudukan FKDM.

Aturan tersebut dapat mengatur ruang lingkup kerja, mekanisme pelaporan, serta hubungan koordinasi antar instansi, sehingga tidak ada lagi kerancuan di lapangan mengenai siapa yang berwenang melakukan apa.

FKDM juga perlu memperkuat kapasitas anggotanya. Dengan pelatihan analisis sosial, komunikasi publik, hingga pemahaman regulasi, anggota FKDM dapat memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat. Peningkatan kualitas ini akan membuat laporan FKDM lebih kredibel, sehingga benar-benar menjadi referensi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan langkah antisipatif.

Dalam praktiknya, FKDM dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Informasi yang dihimpun dari warga bisa segera diteruskan secara berjenjang tanpa harus menunggu eskalasi menjadi konflik terbuka. Dengan posisi yang jelas, FKDM tidak hanya memperkaya data pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat sistem peringatan dini nasional yang lebih terpadu.

Dalam konteks kewaspadaan dini, rumor, isu, dan perbincangan liar seringkali menjadi indikator awal adanya potensi gangguan sosial, politik, atau keamanan. Justru dari obrolan masyarakat, 

FKDM dapat menangkap “sinyal dini” sebelum suatu persoalan berkembang menjadi konflik nyata. Misalnya, isu kenaikan harga, susahnya mendapatkan pekerjaan atau isu negatif lainnya terhadap pemerintah daerah dapat menjadi tanda awal ketidakpuasan dan ketidak harmonisan yang dapat berpotensi meluas.

Namun, penting untuk dipahami bahwa rumor tidak boleh diperlakukan sebagai fakta, melainkan sebagai bahan informasi awal yang perlu diverifikasi. FKDM tidak berwenang menyebarkan isu tersebut, melainkan hanya mencatat, menganalisis secara sederhana, dan menyampaikannya dalam laporan ke pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol. Selanjutnya, instansi yang berwenanglah yang memverifikasi kebenarannya dan menentukan langkah lanjutan.

Dengan cara ini, rumor atau perbincangan negatif tetap bernilai sebagai bagian dari “early warning system,” tetapi tidak sampai menjadi bahan yang bisa memperkeruh keadaan jika tidak terbukti. Tugas FKDM adalah menyaring dan mengemasnya dalam laporan yang netral, objektif, serta tidak menghakimi.

Dengan demikian, posisi FKDM dalam pemerintahan daerah bukanlah pesaing bagi instansi lain. Kehadirannya membantu pemerintah untuk lebih cepat mendeteksi potensi kerawanan, sementara instansi terkait lainnya tetap menjadi pihak yang berwenang dalam pengambilan tindakan. Sinergi inilah yang akan menciptakan tata kelola kewaspadaan dini yang efektif, efisien, serta berbasis partisipasi masyarakat. (Azwar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image