Sidang Sengketa Informasi Publik PTUN Jakarta dan PKN Masuk Tahapan Pembuktian Pekan Depan
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masuk ke tahapan pembuktian.
Hal tersebut diputuskan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dalam sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara para pihak pada Selasa, (21/10/2025).
“Karena Termohon PTUN tidak hadir, dan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemohon PKN, maka sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan ke tahapan pembuktian,” kata Harry dalam sidang tersebut.
Harry menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, ditegaskan bahwa dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon.
“Berdasarkan Perki 1 Tahun 2013, Majelis Komisioner tetap bisa melanjutkan persidangan ini tanpa kehadiran Termohon,” tegas Harry.
Dalam kesempatan itu, Harry juga menyampaikan apresiasi kepada Pemohon yang telah hadir dan menunjukkan komitmennya dalam mengikuti proses persidangan di Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Kepada Pemohon, kami sampaikan terima kasih atas kehadirannya. Demi memberikan kepastian kepada Pemohon, sidang selanjutnya akan masuk ke tahapan pembuktian dan kita akan fokus pada saksi dan ahli,” ucap Harry.
Harry juga meminta Panitera Pengganti, Melin Evalina Simatupang, untuk mengirimkan relaas atau panggilan resmi sidang berikutnya kepada Termohon.
“Untuk Pemohon tidak perlu memakai relaas, dan untuk Termohon, karena tidak hadir, maka tolong Panitera Pengganti mengirimkan relaas sidang selanjutnya,” imbuh Harry.
Diketahui, informasi yang dimohonkan oleh PKN dan menjadi objek sengketa mencakup berbagai dokumen pengadaan serta laporan keuangan dari tahun anggaran 2018 hingga 2023. Informasi tersebut antara lain meliputi Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rencana Umum Pengadaan (RUP), serta kontrak pengadaan barang dan jasa, baik melalui penyedia maupun swakelola.
Selain itu, PKN juga meminta akses terhadap surat pertanggungjawaban perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), laporan harta kekayaan penyelenggara negara, serta daftar aset dan barang milik negara untuk periode 2018 hingga 2022.
Bertindak sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho. (Azwar)