BREAKING NEWS

Tercium Aroma Manipulasi Lelang di Tanjab Timur, Laskar Merah Putih Perjuangan Geruduk Kantor Bupati


Tanjung Jabung Timur, Wartapembaruan.co.id
— Gejolak baru mengguncang birokrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Puluhan anggota dan simpatisan Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, menuntut transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses lelang proyek pemerintah daerah.

Aksi ini dipicu oleh dugaan praktik manipulasi dan penyimpangan dalam proses tender proyek infrastruktur yang dikelola oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Pokja Pemilihan 1.

Lelang Proyek Diduga Sarat Manipulasi, Menurut dokumen resmi yang diterima redaksi, LMPP menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam addendum dokumen lelang, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan 2022.

“Pokja Pemilihan 1 UKPBJ Tanjab Timur menambah dan mengubah syarat tender tanpa dasar hukum yang sah. Tidak ada lampiran surat persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana diwajibkan oleh regulasi LKPP,” tegas Ketua Markas Daerah LMPP Provinsi Jambi dalam pernyataannya.

LMPP menyoroti perubahan syarat dokumen tender yang diunggah melalui portal SPSE INAPROC Kabupaten Tanjab Timur, terutama terkait dukungan material batuan dan izin usaha pertambangan (IUP). Tambahan syarat itu disebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi diskriminatif terhadap peserta lain.

“Perubahan tanpa izin pejabat berwenang bisa dikategorikan sebagai penyimpangan administratif. Itu sudah cukup menjadi alasan untuk menggugurkan proses tender,” ungkap seorang sumber internal LMPP.

Dugaan Persekongkolan dalam Dua Proyek Kunci, LMPP juga menyoroti dua proyek strategis yang dinilai sarat kejanggalan:

1. Peningkatan Jalan Parit 3 – Parit 2 Tanjung Solok

Peserta tender: CV. Aisyah Putra Karya

2. Peningkatan Jalan Menuju Desa Lambur Luar

Peserta tender: CV. Mega Karya Bersama

Dalam dua proyek tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran administratif dan persekongkolan yang mengarah pada praktik monopoli tender. Dokumen LDP (Lembar Data Pemilihan) disebut tidak konsisten dengan data personel dan pengalaman kerja peserta.

“Ada tanda-tanda kuat bahwa proses evaluasi dibuat seolah-olah transparan, padahal sudah diarahkan. Kami melihat adanya permainan antara pihak penyedia dan oknum pejabat Pokja,” lanjut pernyataan resmi LMPP.

Tuntutan Tegas untuk Pemerintah Daerah, Dalam aksi dan laporannya, LMPP menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Bupati Tanjung Jabung Timur diminta segera mencopot Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR serta mengevaluasi Pokja Pemilihan 1 UKPBJ.

2. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses tender tahun anggaran 2025.

3. Mengembalikan prinsip keadilan, keterbukaan, dan persaingan sehat dalam setiap pengadaan proyek pemerintah daerah.


Desakan Moral untuk Bupati dan Penegak Hukum, LMPP menegaskan agar Bupati Tanjung Jabung Timur tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan ini. Mereka juga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut indikasi kolusi dan pelanggaran administrasi.

“Setiap jengkal tanah dan setiap proyek yang dibiayai APBD adalah milik rakyat. Jika ada permainan, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegas LMPP dalam pernyataan moralnya.

Kasus dugaan manipulasi tender ini kini menjadi sorotan publik di Tanjung Jabung Timur. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat hukum, agar pelaksanaan proyek infrastruktur benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat — bukan pada kelompok tertentu.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image