Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Truk Minyak Ilegal Berkeliaran di Muba, Kapolri Diminta Turun Tangan!
MUSI BANYUASIN, Wartapembaruan.co.id — Aktivitas angkutan minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin kembali mencoreng marwah penegakan hukum. Dua unit mobil tangki berwarna putih–biru bertuliskan PT PAS dan PT Kenzo Jaya Energy terpantau bebas melakukan pengisian BBM hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) di kawasan masaan A3, Desa Mekar Jaya.
Tim liputan yang berada di lokasi menyaksikan langsung proses pengisian ke dua mobil dengan nomor polisi BG 8458 OK dan BG 8459 OK. Kedua sopir, Aldi dan Rio, secara terbuka mengakui bahwa muatan BBM cong (solar ilegal) tersebut akan dibawa menuju Pulau Harimau. Lebih mengejutkan lagi, keduanya menyebut nama seorang anggota Propam Polda Sumsel, berinisial D, yang diduga menjadi koordinator dan pengaman jalur.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, oknum anggota tersebut justru memblokir kontak media, memicu kecurigaan publik terhadap kemungkinan keterlibatan aparat dalam melindungi jaringan minyak ilegal di Muba.
Kuat dugaan bahwa keberanian armada ilegal melintas bebas tanpa hambatan disebabkan adanya backing dari oknum aparat penegak hukum (APH). Bila benar terbukti, tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kami mendesak Kapolda Sumsel dan Kapolri segera mengambil langkah tegas:
1. Pecat dan proses pidana oknum aparat yang terlibat.
Aparat yang membeking aktivitas ilegal dapat dijerat:
Pasal 55 & 56 KUHP (turut serta atau membantu tindak pidana),
UU Migas No. 22/2001 dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,
Kode Etik Polri dengan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
2. Ungkap jaringan illegal refinery yang beroperasi di Muba.
Aktivitas ini telah merugikan negara, merusak lingkungan, dan menantang kewibawaan negara.
3. Hentikan praktik pembiaran.
Polri harus berdiri untuk mengayomi masyarakat, bukan melindungi mafia minyak ilegal.
Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa institusi Polri tidak mentolerir perilaku aparat yang menyimpang. Tanpa tindakan tegas, laporan dan citra Polri akan semakin tercoreng di mata publik.
(Tim Liputan)

