Dugaan Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi: Truk PT Elnusa Petrofin Berwarna Biru-Putih Diduga Menyimpang dari Rute Resmi
Palembang, Wartapembaruan.co.id — Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Setelah kasus viral “kencing BBM” mobil tangki merah-putih PT Elnusa Petrofin, kini muncul temuan baru terkait sebuah mobil tangki dengan warna berbeda, yakni biru-putih, yang diduga turut mendistribusikan BBM subsidi dari Depo Pertamina Kertapati Palembang menuju sejumlah SPBU.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa Joint Positioning System (JPS) pada mobil tangki tersebut diduga dicopot, sehingga memungkinkan kendaraan keluar dari jalur yang telah ditetapkan. Rute resmi seharusnya langsung menuju SPBU, namun truk disebut berpindah ke arah lain sebelum mencapai tujuan pengisian.
Sejumlah sumber menyebut adanya keterlibatan oknum HO dan koordinator lapangan (korlap) yang diduga menerima “jatah” dari oknum Awak Mobil Tangki (AMT) dan pihak yang disebut sebagai bos gudang. Praktik ini membuka peluang terjadinya manipulasi volume BBM subsidi selama proses distribusi.
Dugaan kejanggalan lain terlihat pada nomor lambung kendaraan. Mobil tangki tersebut memakai lambung nomor 60, namun menurut informasi internal, unit yang beroperasi seharusnya menggunakan nomor 04. Ketidaksesuaian identitas armada ini memperkuat dugaan adanya kendaraan yang dipakai untuk kepentingan di luar operasi resmi Pertamina.
Dugaan Keterkaitan Gudang Penimbunan Ilegal, Nama Usin dan Arman disebut dalam laporan warga sebagai pihak yang diduga memiliki gudang penimbunan BBM ilegal yang berlokasi tidak jauh setelah turun Flyover Begayut, Palembang. Gudang tersebut diduga menjadi salah satu titik pembuangan atau penyimpanan BBM subsidi yang dibelokkan dari jalur resmi distribusi.
Jika dugaan ini terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat sejumlah pasal, antara lain:
1. Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001
Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. Pasal 480 KUHP – Penadahan,
Berlaku bagi pihak yang menerima, membeli, atau menyimpan barang hasil kejahatan.
3. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,
Bagi pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana.
4. Pasal 53(UU Perlindungan Konsumen) jika terbukti merugikan masyarakat pengguna BBM subsidi.
Aktivis dan masyarakat mendesak Kepolisian, Ditreskrimsus Polda Sumsel, dan aparat pengawas internal Pertamina untuk melakukan penyelidikan mendalam, termasuk:
memeriksa kesesuaian GPS/JPS tracking
memeriksa nomor lambung asli kendaraan
memeriksa keterlibatan oknum HO, korlap, AMT
menindaklanjuti keberadaan gudang penimbunan ilegal di wilayah Begayut
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sebagai isu, tetapi ditindak secara tegas karena menyangkut keamanan distribusi BBM bersubsidi yang menyentuh hajat hidup orang banyak.

