Diduga Ilegal dan Berisiko Wabah, Angkutan Babi Lampung–Palembang Melenggang Bebas Tanpa Tindakan?
Palembang, Wartapembaruan.co.id – Maraknya angkutan pembawa hewan babi dari Lampung menuju Palembang melalui jalur Tol Kramasan diduga berlangsung tanpa dokumen perizinan resmi dan tidak memenuhi standar operasional pengiriman hewan antar-provinsi. Aktivitas ini disebut telah berjalan hampir dua tahun tanpa ada pengawasan ketat atau tindakan tegas dari pihak terkait.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, babi-babi tersebut berasal dari kawasan penangkaran di Desa Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, yang dikabarkan dikirimkan kepada seorang pembeli berinisial Acui di wilayah Palembang.
Selain itu, dari hasil penelusuran lapangan, terlihat jelas sebuah truk dengan nomor polisi BG 8073 CE mengangkut muatan hewan babi. Truk tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diwajibkan dalam pengiriman hewan antar-provinsi. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut termasuk kategori ilegal, karena tidak mengikuti prosedur kesehatan hewan maupun standar karantina. Situasi ini dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama terkait potensi penyebaran penyakit dari hewan ternak yang tidak melalui pemeriksaan kesehatan.
Risiko Penyakit Jika Hewan Tidak Dilengkapi Pemeriksaan Resmi
Sejumlah penyakit dapat muncul atau terbawa apabila hewan babi masuk ke wilayah Sumsel tanpa pemeriksaan kesehatan dan dokumen karantina yang sah, di antaranya:
1. African Swine Fever (ASF)
Penyakit mematikan bagi babi dan berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi besar jika masuk tanpa pengawasan.
2. Hog Cholera / Classical Swine Fever
Dapat menyebar cepat melalui angkutan yang tidak higienis.
3. Leptospirosis.
Penyakit bakteri yang bisa menular ke manusia melalui lingkungan yang tercemar cairan tubuh hewan.
4. Parasit & Kontaminasi Lingkungan.
Seperti toxoplasma dan trichinella, yang dapat mencemari tanah, air, dan fasilitas publik.
Dengan risiko demikian, masyarakat menilai pembiaran berlarut-larut dapat berdampak langsung terhadap kesehatan lingkungan dan keamanan pangan.
Dokumen dan Standar Wajib Pengangkutan Hewan Antar-Provinsi
Menurut ketentuan umum Kementerian Pertanian dan Badan Karantina, setiap angkutan hewan hidup lintas provinsi wajib melengkapi:
1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
2. Surat Keterangan Asal Usul Ternak.
3. Dokumen Karantina Hewan (KH-14 / KH-15).
4. Rekomendasi pemasukan ternak dari Dinas Peternakan daerah tujuan.
5. Standar kendaraan angkut hewan yang kedap cairan dan higieni.
Tanpa dokumen ini, pengiriman hewan dinyatakan melanggar prosedur karantina.
Sanksi bagi Pengangkut Tanpa Dokumen Resmi
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, pelaku dapat dikenakan:
- Penjara hingga 2 tahun
- Denda hingga Rp 2 miliar
Sanksi lebih berat dapat dikenakan bila terbukti membahayakan kesehatan masyarakat atau menghalangi petugas.
Publik Mendesak Penindakan
Melihat fakta di lapangan, masyarakat meminta instansi terkait seperti Dinas Peternakan Sumsel, Karantina Palembang, otoritas jalan tol, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap aktivitas angkutan tersebut, termasuk memeriksa asal-usul ternak, kelengkapan dokumen, serta pihak pengirim dan penerima.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Am)
