Hari Kedua, KI DKI Jakarta Bahas Optimalisasi Peran PPID dan Inovasi Digital di Tahapan Presentasi E-Monev 2025
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melanjutkan tahapan presentasi Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Jakarta Creative Hub (JCH), Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan yang memasuki hari kedua ini diikuti oleh 32 pimpinan badan publik yang memaparkan inovasi dan praktik keterbukaan informasi di hadapan tim penilai.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, Ketua Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, serta perwakilan dari PPID Utama Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menegaskan pentingnya komitmen anggaran dan strategi komunikasi publik dalam memperkuat sistem keterbukaan informasi di setiap badan publik.
“Kami ingin melihat sejauh mana anggaran untuk pengelolaan informasi disiapkan tahun ini dan tahun 2026. Selain itu, penting bagi badan publik untuk memiliki strategi komunikasi yang terencana guna meningkatkan brand Awareness dan kepercayaan publik,” ujar Luqman.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran PPID di lingkungan badan publik.
“PPID harus diposisikan sebagai alat negara yang berperan strategis untuk meningkatkan transparansi. Gunakan kanal digital seperti linktree untuk menyatukan berbagai sumber informasi, dan pastikan akun media sosial resmi memiliki tanda verifikasi agar publik mudah mengenali,” tambahnya.
Luqman turut mengapresiasi sejumlah badan publik yang telah memiliki situs web informatif, namun memberi catatan agar tampilan laman tersebut lebih ramah bagi pengguna ponsel (mobile friendly).
Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menyoroti aspek kebermanfaatan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi.
“Masih banyak badan publik yang belum menampilkan konten sosialisasi PPID secara aktif kepada masyarakat. Padahal, PPID bisa menjadi frontliner dalam menjembatani kebutuhan informasi publik,” ujarnya.
Aang mencontohkan, sosialisasi dapat dilakukan secara langsung, misalnya melalui mobil layanan informasi keliling, agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi.
Ia juga menegaskan bahwa rumah sakit daerah perlu membedakan antara layanan informasi publik dan layanan kesehatan.
“Informasi penyakit, misalnya, termasuk kategori informasi serta-merta yang wajib disampaikan. PPID sebaiknya tidak hanya menunggu permohonan informasi, tetapi juga aktif menyebarkan informasi yang bermanfaat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama,Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Syaifullah Hidayat, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh Komisi Informasi.
“Kami memahami bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan perundangan. Saat ini kami tengah membangun agenda mingguan untuk menyampaikan informasi secara rutin kepada publik,” ujarnya.
Syaifullah juga menegaskan komitmen BP BUMD dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari amanat konstitusi.
Daftar 32 Badan Publik yang Mengikuti Presentasi E-Monev Hari Kedua (11 November 2025).
1. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
4. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
5. Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta
6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta
9. RSKD Duren Sawit
10. RSUD Jagakarsa
11. RSUD Budhi Asih
12. RSUD Jatipadang
13. RSUD Cempaka Putih
14. RSUD Johar Baru
15. RSUD Cilincing
16. RSUD Kebayoran Baru
17. RSUD Kebayoran Lama
18. RSUD Kramat Jati
19. RSUD Kembangan
20. RSUD Mampang Prapatan
21. RSUD Kepulauan Seribu
22. RSUD Matraman
23. RSUD Koja
24. RSUD Pasar Minggu
25. RSUD Pasar Rebo
26. RSUD Tanah Abang
27. RSUD Pesanggrahan
28. RSUD Tanjung Priok
29. RSUD Sawah Besar
30. RSUD Tarakan
31. RSUD Tamansari
32. RSUD Tebet
