Kebakaran Penyulingan Ilegal di Keluang: Aktivis Desak Polres Muba Tangkap Pemilik dan Pengurus Koperasi INKOTANI
Musi Banyuasin, Wartapembaruan.co.id – Penyulingan minyak ilegal di Desa Lokajaya A7, Kecamatan Keluang, kembali terbakar pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi yang terbakar diketahui milik Ulil, yang mengakui bahwa operasional berada di bawah koordinasi Koperasi INKOTANI PERINDO.
Pernyataan Ketua Koperasi INKOTANI, Faisal, memicu kecaman setelah ia menanggapi enteng proses hukum dengan mengatakan: “Silakan laporkan, silakan diberitakan.”
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, S.H., menilai kebakaran berulang ini bukti adanya jaringan terorganisir. Ia mendesak Polres Muba menjerat para pelaku dengan Pasal 52–53 UU Migas, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 55–56 KUHP.
“Polres Muba harus segera menangkap pemilik penyulingan dan pengurus Koperasi INKOTANI PERINDO. Koperasi ini bahkan diduga tidak terdaftar di Dinas Koperasi, namun tetap memungut setoran,” tegasnya.
Janji Kapolres Muba pada 10 November 2025 untuk menetapkan tersangka dinilai hanya retorika karena hingga kini belum ada satu pun pelaku diproses hukum.
Sejumlah ormas dan aktivis, termasuk Barikade 98 Muba, Gempita Muba, Projamin, dan lainnya, berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Muba pada 26 November 2025, menuntut ketegasan Polres.
“Tuntutan kami hanya satu: tangkap pemilik dan beking penyulingan ilegal yang terbakar,” ujar Ketua Gempita Muba, Mauzan.
Aktivis menegaskan bahwa jika aparat terus membiarkan, kebakaran serupa akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

