Praktisi Hukum: Denda Miliaran Hilang, Pimpinan PLN Pondok Gede Masuk Jaringan Transaksi Gelap
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Kasus dugaan pencurian listrik di wilayah PLN Pondok Gede memasuki babak baru. Informasi internal yang diterima Ketua IPAR, Obor Panjaitan yang juga Pemred Media Nasional Obor Keadilan, menyebut bahwa pengelola lapangan Tumpak diinterogasi diam-diam oleh oknum PLN Pondok Gede pada dini hari, beberapa hari lalu sekitar pukul 00.15 hingga 03.00 WIB. Pertemuan tertutup itu menimbulkan kecurigaan besar karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada pelapor, meskipun laporan tersebut sudah diterima oleh PLN Pusat.
Berdasarkan percakapan internal yang dikirimkan narasumber terpercaya kepada redaksi, muncul dugaan bahwa terjadi transaksi bernilai ratusan juta rupiah antara pihak tertentu dan oknum dalam PLN Pondok Gede. Informasi yang beredar menyebut angka lebih dari 200 juta rupiah, namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak PLN apakah dana sebesar itu terkait “penyesuaian”, “pendamaian”, atau bentuk lain dari praktik ilegal.?
Ketua IPAR, Obor Panjaitan, mempertanyakan keras kejanggalan tersebut.
“Kalau benar ada transaksi ratusan juta, itu duit apa? Untuk apa? Dan mana berita acara pemeriksaannya? Jangan sampai PLN Pondok Gede malah menjadi pelindung pencuri listrik,” tegas Obor Panjaitan.
Obor menambahkan bahwa sebagai pelapor resmi, ia justru diabaikan oleh PLN Pondok Gede. Surat resmi yang ia layangkan tidak pernah dijawab, meskipun telah diatensi oleh PLN Pusat. Ironisnya, pelaku justru dipanggil secara khusus dan dibiarkan duduk santai di kantor PLN pada dini hari.
Sementara itu, informasi terbaru menyebut bahwa sambungan ilegal yang sebelumnya digunakan untuk operasi bisnis hiburan liar (non izin operasional) di kawasan Taman Mini telah dibongkar. Namun, hal itu tidak menghapus dugaan kuat bahwa kondisi sebelumnya telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan aliran dana rutin kepada oknum internal PLN. **(Bukti transfer rutin ke perwakilan PLN UPT3 Pondok gede ada).**
Narasumber juga menyebut bahwa penerima transfer bulanan dari pelaku pencurian listrik adalah seseorang bernama “Herry”, yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan internal PLN Pondok Gede. Dugaan aliran dana ini bahkan sempat dikonfirmasi melalui bukti transfer Rp 1,5 juta per bulan dari akun pelanggan pencuri listrik.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik:
PLN Pondok Gede sedang menegakkan aturan, atau justru mengelola ladang transaksional yang “dilapisi legalitas” demi menutup kasus?
Secara hukum, praktik pencurian listrik bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana murni. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1457 K/Pid.Sus/2019, pelaku pencurian listrik dihukum karena merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan umum. MA menegaskan bahwa penggunaan listrik tanpa melalui meter resmi atau memanipulasi instalasi adalah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.
Yurisprudensi lainnya, Putusan MA No. 303 K/Pid/2015, menegaskan bahwa penyelenggara negara atau pegawai yang mengetahui pelanggaran tetapi tidak mengambil tindakan, atau justru menerima keuntungan dari pelanggaran tersebut, dapat dijerat dengan pasal turut serta, bahkan pasal gratifikasi dan korupsi jika terbukti menerima aliran dana.
Dengan merujuk dua putusan tersebut, jika benar ditemukan aliran dana ke oknum PLN Pondok Gede terkait penyimpangan listrik, maka persoalan ini bukan lagi pencurian listrik semata. Persoalan ini telah naik kelas menjadi dugaan tindak pidana korupsi atau suap internal.
**Laporan : Obor Panjaitan**
