BREAKING NEWS

Tepis Isu Yang Beredar, Ini Penjelasan Camat Bonai Darussalam dan Kades Sontang


Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id
-- Bantahan tegas langsung diberikan oleh Camat Bonai Darussalam dan Kades Sontang, terkait isu miring yang menyebutkan keduanya terlibat dalam praktik dugaan pungutan liar (pungli) pada beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit (PKS) yang ada di wilayah Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Seperti dilansir pada laman portal berita, disebutkan bahwa Camat Bonai Darussalam, Elfitrend, S.Kom, M.IP, bersama Kades Sontang, Zulfahrianto, SE, telah dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amatir ke Direktorat Resort Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, beberapa hari yang lalu.

Sontak mendengar berita tersebut, Elfitrend langsung membantah seluruh delik dalam laporan LSM Amatir tersebut, serta mengaitkan isu yang beredar dengan kondisi infrastruktur jalan di Bonai Darussalam, sekitar tiga tahun lalu. "Tiga tahun lalu kondisi jalan kita rusak parah, kemudian kami mengadakan musyawarah dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan yang ikut merasakan dan menikmati akses jalan tersebut. Dan hasil musyawarah menyepakati perusahaan bersedia membantu pendanaan untuk perbaikan," terang Elfitrend kepada wartapembaruan, kamis (20/11).

Camat Bonai Darussalam ini pun tak ingin melakukan framing terhadap publikasi dirinya, hanya menghimbau pada masyarakat Bonai Darussalam agar tak termakan isu pemberitaan yang belum jelas sumber nya. "Kami harap masyarakat tak termakan isu pemberitaan yang menyesatkan. Tuduhan itu tak berdasar dan jelas melukai seluruh upaya yang dulu kami perjuangkan untuk masyarakat," jelas camat.

Kades Sontang Jelaskan Penggunaan Dana Pribadi Sampai Sayangkan Laporan di Polda Riau 

Sementara itu, di tempat terpisah, Kades Sontang, Zulfahrianto, menyebutkan fakta sebaliknya, bahwa proses perbaikan jalan di Desa Sontang, sekitar tiga tahun lalu, justru menggunakan sebagian dana pribadi nya. "Biaya yang terkumpul dari perusahaan waktu itu tak cukup, bahkan saya sampai mengeluarkan dana pribadi agar jalan bisa diperbaiki. Tuduhan pungli atas peristiwa tiga tahun lalu itu sangat tak beralasan," ujar nya.

Terkait laporan di Polda Riau, Kades Sontang sangat menyayangkan langkah LSM yang tak melakukan prosedur yang benar, pun demikian dengan validasi atas narasi berita yang beredar. "Semestinya konfirmasi dulu pada kami, jangan langsung membuat laporan yang merugikan nama baik kami," tegas dirinya.

Buntut dari narasi berita yang terkesan menggiring opini publik, serta laporan yang bergulir di Ditreskrimsus Polda Riau, baik Camat Bonai Darussalam maupun Kades Sontang mengambil langkah hukum tegas dengan berencana melakukan proses balik terhadap pihak - pihak yang terang - terangan mencemarkan nama baik dan merusak kredibilitas keduanya sebagai perangkat pemerintahan.

Tak main - main, dari analisa hukum terkait sanksi pidana yang dapat digunakan terkait beberapa pasal dalam KUHP, diantaranya Pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan laporan palsu, dengan penjara maksimal sampai 4 tahun, serta denda hingga ratusan juta rupiah.(Bal)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image