Optimistis dan Tetap Semangat Songsong 2026, Ketua PN Makassar Tegaskan Komitmen Integritas dan Pelayanan
Makassar, Wartapembaruan.co.id - Rabu, 24 Desember 2025. Genap satu tahun memimpin Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus sejak dilantik pada Desember 2024, Ketua PN Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian dalam menghadapi tantangan peradilan pada tahun 2026.
“Memasuki tahun 2026, kita harus tetap semangat, berkarya, dan optimistis dalam menghadapi tantangan apa pun,” tegas Dr. Rumega, yang akrab disapa Rumega, saat menyampaikan refleksi kepemimpinan di penghujung tahun 2025.
Atas dedikasi dan kepemimpinannya, Dr. I Wayan Gede Rumega baru-baru ini menerima Penghargaan Kategori Role Model Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus dalam ajang Abhinaya Upangga Wisesa Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2025. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kinerja, integritas, dan kepemimpinan yang konsisten dalam membangun institusi peradilan.
Rekam Jejak Panjang di Dunia Peradilan
Lahir di Karangasem, Bali, pada 1968, Dr. I Wayan Gede Rumega dikenal memiliki rekam jejak panjang dan beragam dalam dunia peradilan. Suami dari Ni Wayan Suryani, S.E., S.H., M.H., ini pernah mengemban sejumlah jabatan strategis, antara lain:
• Wakil Ketua PN Parepare
• Wakil Ketua PN Amlapura
• Ketua PN Tabanan
• Ketua PN Kota Madiun
• Wakil Ketua PN Denpasar
• Ketua PN Jember
• Wakil Ketua PN Jakarta Utara
• Ketua PN Makassar
Sebelumnya, ia juga pernah bertugas sebagai hakim di PN Amlapura, PN Lembata, PN Trenggalek, dan PN Banyuwangi. Sebelum hijrah ke Makassar, Dr. Rumega menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Perikanan Jakarta Utara.
Fokus Kepemimpinan dan Peningkatan Kinerja
Sepanjang tahun 2025, kepemimpinan Dr. Rumega di PN Makassar difokuskan pada penguatan struktur organisasi, efektivitas manajemen perkara, serta peningkatan kualitas pelayanan peradilan. Penetapan target kinerja dilakukan secara terukur dengan menitikberatkan pada kepatuhan terhadap standar administrasi dan tata kelola perkara.
Hasilnya, PN Makassar mencatatkan peningkatan kinerja signifikan, salah satunya melalui Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (EIS SIPP), yang pada 2025 berhasil menempatkan PN Makassar dalam peringkat lima besar nasional. Capaian ini mencerminkan konsistensi administrasi, efektivitas manajemen perkara, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Tantangan 2026 dan Kesiapan Institusi
Dr. Rumega menilai tantangan ke depan akan semakin kompleks, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan hukum di Kota Makassar serta diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 2026. Kebijakan strategis nasional tersebut menuntut kesiapan menyeluruh dari lembaga peradilan, mulai dari penyesuaian pola kerja, pemahaman substansi hukum, hingga harmonisasi tugas antarunit kerja.
“Penguatan perencanaan strategis, mitigasi risiko, dan kesiapan sumber daya menjadi kunci agar implementasi regulasi baru dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Penguatan SDM dan Sinergi Antar Lembaga
Di bidang sumber daya manusia, PN Makassar terus mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur peradilan secara berkelanjutan. Hal ini mencakup pengembangan pengetahuan hukum, peningkatan keterampilan teknis, serta pembinaan integritas dan profesionalisme guna menjaga kualitas putusan dan pelayanan.
Selain itu, sinergi lintas lembaga juga menjadi perhatian serius melalui penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta forum komunikasi pimpinan daerah. Kolaborasi yang efektif dinilai penting untuk menciptakan sistem pelayanan hukum yang terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pesan Moral Kepemimpinan
Menyongsong 2026, Dr. I Wayan Gede Rumega menegaskan arah kebijakan PN Makassar akan berfokus pada penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, dan optimalisasi pelayanan peradilan. Komitmen tersebut menjadi pijakan untuk mewujudkan peradilan yang berintegritas, independen, dan dipercaya publik.
(Alred)

