BREAKING NEWS

Disnakertrans Selidiki Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Afresh Indonesia, Pekerja Alami Amputasi Dua Jari


MUARO JAMBI, Wartapembaruan.co.id
— Dugaan pelanggaran serius di bidang ketenagakerjaan menyeret nama PT Afresh Indonesia ke pusaran sorotan publik. Perusahaan tersebut kini dalam pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, menyusul kecelakaan kerja yang menimpa salah satu pekerjanya hingga berujung amputasi dua jari, disertai dugaan pengabaian hak-hak normatif pekerja.

Pemeriksaan dilakukan oleh UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi dan Kota Jambi, setelah kasus ini viral di media sosial dan memicu desakan penegakan hukum dari berbagai pihak.

Pekerja Alami Amputasi, Diduga Tanpa Perlindungan BPJS

Korban diketahui bernama Rina Elfianti, pekerja PT Afresh Indonesia yang telah mengabdi lebih dari empat tahun. Kecelakaan kerja terjadi pada 17 September 2025, yang menyebabkan amputasi jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri.

Ironisnya, pascakejadian tersebut muncul fakta mencengangkan: korban diduga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja. Jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan dinilai telah melanggar kewajiban dasar perlindungan pekerja, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Tak hanya soal kepesertaan BPJS, kecelakaan kerja ini juga diduga tidak dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun instansi terkait dalam waktu 2×24 jam, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.


Konsekuensinya, jika pekerja memang tidak terdaftar BPJS, maka seluruh tanggung jawab santunan dan jaminan kecelakaan kerja sepenuhnya menjadi beban perusahaan.

Meski perusahaan disebut telah menanggung biaya pengobatan, korban hanya menerima bantuan Rp1 juta per bulan selama masa pemulihan. Angka ini dinilai jauh dari ketentuan hukum, mengingat upah korban disebut mencapai lebih dari Rp100 ribu per hari.

Merujuk PP Nomor 44 Tahun 2015, korban kecelakaan kerja berhak memperoleh uang sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah selama enam bulan pertama. Selain itu, korban juga berhak atas santunan cacat tetap, yang nilainya bergantung pada persentase kecacatan medis.

Disnakertrans Hitung Santunan, Cacat Tetap Menunggu Penetapan Dokter

Disnakertrans Provinsi Jambi telah turun langsung ke lokasi perusahaan dan kini tengah menyusun perhitungan resmi santunan yang wajib dibayarkan PT Afresh Indonesia.

Besaran santunan cacat tetap masih menunggu penetapan persentase cacat oleh dokter yang ditunjuk Disnakertrans. Sebagai gambaran, kehilangan satu jari telunjuk saja dapat dinilai sekitar 9 persen cacat tetap, sehingga kehilangan dua jari berpotensi bernilai lebih besar.

Tak berhenti di situ, kasus ini juga dibayangi dugaan tindakan anti-serikat pekerja (union busting). Jika terbukti, perusahaan dapat dijerat UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi atau menekan kebebasan berserikat.

Atas rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, PT Afresh Indonesia berpotensi menghadapi sanksi berlapis, mulai dari:

- kewajiban pembayaran santunan sesuai ketentuan,

- sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan kegiatan usaha,

- hingga sanksi pidana jika dugaan union busting terbukti.

Pendamping korban dan pegiat ketenagakerjaan mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas, transparan, dan berpihak pada korban. Mereka menilai kasus ini mencerminkan lemahnya kepatuhan sebagian perusahaan terhadap perlindungan pekerja, sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan ketenagakerjaan di Jambi.

Kasus PT Afresh Indonesia kini menjadi cermin penting: sejauh mana negara hadir melindungi pekerja, dan apakah pelanggaran hak buruh akan benar-benar berujung pada sanksi nyata, bukan sekadar pemeriksaan administratif.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image