Transisi KUHP–KUHAP Baru: Salah Ukur Hukum, Ancaman Serius Kepastian Putusan
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Indonesia. Namun, di balik tonggak historis tersebut, tantangan terbesar justru terletak pada masa transisi penerapannya.
Problem utama transisi hukum pidana saat ini bukanlah kekosongan regulasi, melainkan kekeliruan dalam menentukan alat ukur. Dalam praktik penegakan hukum, kerap terjadi pencampuradukan antara ukuran hukum materiil dan hukum acara, yang berpotensi melahirkan putusan tidak konsisten serta menggerus kepastian hukum.
Sejak awal tahun ini, Indonesia secara resmi menerapkan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan. Ketiga instrumen tersebut membentuk satu sistem terpadu dalam pembaruan hukum pidana nasional.
Namun demikian, masih berkembang anggapan keliru bahwa transisi hukum bekerja layaknya saklar: begitu tanggal berganti, seluruh perkara otomatis tunduk pada rezim baru. Kenyataannya, proses peradilan tidak bergerak berdasarkan kalender semata, melainkan berdasarkan stok perkara yang memiliki riwayat dan tahap proses masing-masing.
Dua Wajah Transisi
Secara konseptual, transisi hukum pidana memiliki dua dimensi. Pertama, transisi normatif, yaitu masa peralihan formal sejak undang-undang diundangkan hingga mulai berlaku efektif. Dalam konteks KUHP dan KUHAP baru, transisi normatif berakhir pada 2 Januari 2026.
Kedua, transisi praktis, yakni masa penyesuaian dalam penanganan perkara yang telah berjalan sebelum rezim baru berlaku. Transisi praktis ini tidak berakhir pada satu tanggal tertentu, melainkan secara bertahap, seiring selesainya seluruh perkara lama di pengadilan.
Dengan demikian, meskipun secara normatif hukum pidana baru telah berlaku penuh, secara praktis masa transisi akan tetap berlangsung selama masih terdapat perkara dengan tempus delicti atau tahap proses yang terikat pada ketentuan lama.
Kesalahan Mahal: Mencampur Alat Ukur
Kesalahan paling mendasar dalam masa transisi adalah mencampuradukkan ukuran hukum materiil dan hukum acara. Padahal, keduanya memiliki logika keberlakuan yang berbeda.
Hukum materiil, sebagaimana diatur dalam KUHP, diukur berdasarkan tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan.
Prinsip yang berlaku adalah lex temporis delicti, yakni hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, kecuali hukum baru lebih menguntungkan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP Nasional.
Sebaliknya, hukum acara pidana diukur berdasarkan tahap proses perkara. Pada prinsipnya, hukum acara berlaku segera (immediate application), kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peralihan. KUHAP baru secara tegas mengatur batasan tersebut dalam Pasal 361.
Apabila kedua ukuran ini tidak dipisahkan secara disiplin, maka akan muncul putusan yang inkonsisten, misalnya seluruh aspek perkara dipaksakan tunduk pada hukum lama hanya karena perbuatan terjadi sebelum 2 Januari 2026, padahal secara acara seharusnya telah mengikuti ketentuan baru.
Untuk menjaga keseragaman, Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman implementasi KUHP dan KUHAP baru, termasuk tata cara penerapan ketentuan peralihan.
Titik Kritis KUHAP Baru
Salah satu titik paling krusial dalam transisi hukum acara adalah frasa “pemeriksaan terdakwa sudah dimulai” sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHAP 2025. Ketentuan ini menentukan apakah suatu perkara tetap diperiksa berdasarkan KUHAP lama atau beralih ke KUHAP baru.
Apabila pemeriksaan terdakwa telah dimulai sebelum 2 Januari 2026, maka pemeriksaan tetap menggunakan KUHAP lama. Sebaliknya, jika pemeriksaan belum dimulai, meskipun berkas telah dilimpahkan, maka pemeriksaan dapat mengikuti KUHAP baru. Penentuan titik ini harus dicatat secara akuntabel dalam berkas dan putusan guna mencegah ruang tafsir yang berlebihan.
UU Penyesuaian sebagai Pilar Penting
Selain KUHP dan KUHAP, UU Nomor 1 Tahun 2026 kerap luput dari perhatian publik. Padahal, undang-undang ini berperan penting dalam menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP, khususnya dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah.
Penyesuaian tersebut mencakup jenis pidana, batas denda, pidana pengganti, hingga pengaturan pemidanaan korporasi agar selaras dengan sistem KUHP Nasional. Tanpa UU ini, penerapan hukum pidana baru berisiko timpang dan tidak sinkron.
Menjaga Kepastian di Masa Transisi
Dalam praktik, setidaknya terdapat tiga skenario yang kerap muncul: perkara baru setelah 2 Januari 2026, perkara lama yang sudah disidangkan, serta perkara lama yang belum memasuki pemeriksaan terdakwa. Masing-masing memerlukan pengujian terpisah antara hukum materiil dan hukum acara.
Untuk itu, konsistensi menjadi kunci. Ketidakseragaman dalam menentukan hukum yang berlaku tidak hanya berdampak pada terdakwa dan korban, tetapi juga pada legitimasi putusan pengadilan secara keseluruhan.
Transisi hukum pidana bukan sekadar soal pergantian undang-undang, melainkan transformasi mendasar sistem peradilan pidana Indonesia. Keberhasilannya tidak diukur dari kecepatan adopsi aturan baru, melainkan dari ketepatan dan konsistensi dalam menerapkan ukuran hukum pada setiap perkara. Transisi yang kabur pada akhirnya akan melahirkan ketidakadilan yang sunyi.
Editor : Alred
Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
