BPJS Watch Minta Presiden Ganti Menkes yang Abai Hak Rakyat karena Ego
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Mengacu pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa Kesehatan diselenggarakan berdasarkan asas perikemanusiaan; keseimbangan; manfaat; ilmiah; pemerataan; etika dan profesionalitas; pelindungan dan keselamatan; penghormatan terhadap hak dan kewajiban; keadilan; nondiskriminatif; pertimbangan moral dan nilai-nilai agama; partisipatif; kepentingan umum; keterpaduan; kesadaran hukum; kedaulatan negara; kelestarian lingkungan hidup; kearifan budaya; dan ketertiban dan kepastian hukum.
Bahwa asas-asas tersebut menempatkan manusia sebagai subyek kesehatan untuk mendapatkan hak atas hidup, hak atas sehat, hak atas layanan kesehatan dan fasilitas kesehatan yang layak, hak atas jaminan sosial, yang kesemuanya merupakan amanat UUD 1945.
Adanya surat Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor : KP.03.02/D/0922/2025 tentang Standar Kunjungan dan Revenue Produktivitas Dokter Spesialis RS Kemenkes Periode Februari-Juni 2025 yang dikeluarkan tanggal 26 Februari 2025, menempatkan RS milik Pemerintah Pusat sebagai institusi pengumpul revenue karena semua RS vertical milik pemerintah pusat tersebut ditargetkan pendapatan per bulannya. Surat Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan tersebut mengatur tentang Standar Kunjungan dan Revenue Spesialis-1, dan Standar Kunjungan dan Revenue Spesialis-2 (Subspesialis).
Sebagai contoh, Standar Kunjungan dan Revenue Spesialis-1 untuk Spesialis Obstetri dan Ginekologi di RS masuk Group 1, yaitu RSCM, RSUP Dr. Kariadi, RSUP Dr. Sardjito, RS Kanker Dharmais, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, ditargetkan pendapatannya per bulan Rp. 108.354.333,- Demikian juga Spesialis Obstetri dan Ginekologi di RS yang masuk Group 2 seperti RS Hasan Sadikin (dan 21 RS lainnya) ditargetkan pendapatan per bulannya Rp. 84.733.840, sementara target pendapatan per bulan Spesialis Obstetri dan Ginekologi di RS yang masuk Group 3 seperti RSUP Dr. Tadjuddin Chalid (dan 6 RS lainnya) sebesar Rp. 107.553.456.
Demikian juga dengan Standar Kunjungan dan Revenue Spesialis-2 (Subspesialis), untuk Subspesialisasi, spesialisa Anak, Alergi dan Imunologi bagi RS dalam Group 1 ditargetkan Rp. 180.616.607 per bulan, dan bagi RS di group 2 ditargetkan Rp. 277.096.162 per bulan.
Target yang dicanangkan Kementerian Kesehatan tersebut akan menjadi rujukan menilai kinerja RS Vertikal berdasarkan revenue, dan menilai layak tidaknya seorang dokter naik pangkat berdasarkan pendapatan yang diperoleh dengan sistem kuadran. Penilaian tersebut menjadikan tenaga medis dan tenaga kesehatan akan berorientasi pada pendapatan tanpa lagi menempatkan asas-asas di atas sebagai rujukan untuk melayani kesehatan masyarakat.
Adanya penargetan pendapatan tersebut, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, merasakan ketika mengadvokasi kasus-kasus di RS Pemerintah, saat ini memang semakin sulit diakses.
"Pasien JKN pun disuruh bayar sendiri untuk keperluan medis, padahal sesuai Perpres no. 82 tahun 2018 mengamanatkan RS tidak boleh meminta biaya ke pasien JKN atas pelayanan sesuai haknya," ujar Timboel.
Timboel minta jangan menjadikan RS Pemerintah sebagai institusi profit yang kecenderungannya mengabaikan asas-asas di atas dengan menjadikan pasien sebagai obyek profit, tidak lepas dari kepemimpinan Menteri Kesehatan yang memang berlatar belakang bankir yang berorientasi pada profit.
Pola pikir kapitalis berpotensi menjadikan kesehatan rakyat sebagai komoditas, dan hal ini yang akan menjadikan program JKN “teraniaya” karena pola pikir kapitalis ini yang akan mengeksploitasi program JKN.
Pola pikir kapitalis ini juga yang menjadikan Menteri Kesehatan saat ini memecat Dr. Piprim Basarah Yanuarso dan Dr. Rizky Adriansyah, para pakar kesehatan jantung anak, yang memang kedua dokter ini sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia khususnya anak-anak.
BPJS Watch mengecam pemecatan tersebut. Seharusnya Menteri Kesehatan lebih bijak, dengan mengutamakan kepentingan anak-anak Indonesia, yang sedang mengalami masalah jantung, yang membutuhkan para dokter yang dipecat tersebut. Rakyat Indonesia lebih memilih kehadiran para dokter jantung anak tersebut, yang lebih penting dan berharga, dibandingkan dengan ego Pak Menteri yang alergi dikritik.
BPJS Watch menilai kebijakan penargetan pendapatan RS Vertikal dan Pemecatan kedua dokter merupakan bentuk pengabaian asas-asas di atas yang memang diabdikan untuk memberikan pemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum bagi kesehatan rakyat Indonesia.
"BPJS Watch meminta Presiden mengganti Menteri Kesehatan agar arah kebijakan kesehatan saat ini dikembalikan, dengan mengacu pada asas-asas di atas, agar hak konstitusional rakyat atas pelayanan kesehatan benar-benar terimplementasi dengan layak," pungkas Timboel Siregar. (Azwar)

