Dari Tolak Klaim Tanah Ulayat, Sampai Picu Konflik Horizontal, Berikut Rekam Jejak Agrinas di Rantau Kasai
![]() |
| Tampak Dr. Gulad ME Manurung (tiga dari kanan), foto bersama awak media di kantor besar APN Region IV Riau (source; kujangpost.com) |
Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id -- Konflik horizontal yang terjadi di lahan perkebunan eks PT. Torganda di Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, semakin hari kian menunjukkan eskalasi yang meningkat. Betapa tidak, gesekan yang kerap terjadi, antara masyarakat hukum adat Rantau Kasai dengan PKWTT Agrinas Palma Nusantara Region IV Riau di beberapa lokasi Afdeling, pada areal lahan perkebunan seluas 10.400 hektar lebih ini semakin meningkat.
Puncaknya, pada Ahad, (15/02/2026), saat kelompok pekerja, diduga berasal dari APN Region IV Riau, melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa Pos PAM milik PT. Rantau Kasai Group (RKG), perusahaan yang menaungi masyarakat adat Rantau Kasai, yang juga merupakan eks pekerja di PT. Torganda. Berbagai faktor dijadikan alasan ketegangan diantara dua pihak ini, terutama pihak APN Region IV Riau yang kerap menuding masyarakat adat Rantau Kasai, melakukan penjarahan dengan dalih melakukan panen TBS di luar areal plasma seluas 875 hektar di Afdeling II.
Ketegangan diantara dua pihak yang saling klaim terkait penunjukan dan pengelolaan lahan yang meliputi 6 (enam) areal perkebunan eks PT. Torganda ini, pun diperparah dengan kebijakan APN Region IV Riau yang berniat menyerahkan lahan plasma sebesar 20% dengan luasan sekitar 2.100 hektar kepada Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Tambusai Utara yang berpusat di Dalu - Dalu.
Jelas, ini semakin memperkeruh keadaan. Saat hubungan antara APN Region IV Riau dan masyarakat adat Rantau Kasai masih memanas, indikasi benturan antar sesama masyarakat adat melayu pun tak kuasa terhindar kan. Seperti beberapa hari lalu, saat masyarakat adat dari LKA Luhak Tambusai tegas menolak kedatangan kelompok masyarakat adat Rantau Kasai, hingga sempat menimbulkan ketegangan diantara keduanya.
Menanggapi hal tersebut, lewat keterangan resminya, Direktur PT. KGR, Sariman S, tegas mengecam cara - cara provokatif yang dilancarkan oleh pihak Agrinas. "Keberadaan Agrinas di tengah masyarakat adat Rantau Kasai patut dipertanyakan, apakah mereka (Agrinas) betul - betul dapat mengelola kawasan hutan, karena seluruh syarat - syarat terkait pun saat ini belum sepenuhnya dimiliki," tegas Sariman, Senin (16/02/2026).
Pun demikian, terkait aksi pembakaran di Pos PAM Afdeling III, V, dan VIII, Sariman pun menuturkan fungsi aparat penegak hukum (APH) tidak berjalan dengan baik. Terkait langkah hukum, Sariman bersama kuasa hukumnya berencana melaporkan tindakan anarkis ini ke Polda Riau, atau bahkan menuntut keadilan hingga mabes polri.
Berbanding terbalik, dalam keterangan para media, Selasa (17/02/2026), Dr. Gulat ME Manurung, sebagai representasi dari APN Region IV Riau, tegas menolak klaim atas tanah ulayat dari masyarakat adat Rantau Kasai. "Di sini tegas bahwa Agrinas sebagai bagian Pemerintah menolak klaim atas tanah ulayat dari Sariman, Agrinas tidak tahu menahu perihal adminstrasi adat maupun pola kemitraan dengan PT. Torganda, karena Agrinas menerima penyerahan pengelolaan lahan perkebunan Rantau Kasai dari hasil penyitaan satgas PKH," terang Gulat.
Pun demikian, terkait opini yang berkembang perihal konflik sesama suku adat, pihak Agrinas, menurut figur yang paling sering muncul dalam pemberitaan Agrinas Riau ini, hanya berpegang pada kebijakan LKA Luhak Tambusai Utara sebagai pemangku adat. "Kami (Agrinas) berharap LKA Luhak Tambusai Utara dapat menyelesaikan persoalan lahan plasma sesuai kewajiban Permentan pada masyarakat Rantau Kasai dengan sebaik - baiknya," pungkas Gulat Manurung.(Romi)

