Dirlantas Polda Jambi Tahan 5 Tronton Batu Bara: Sopir Tanpa SIM, Perusahaan Disorot, Tilang Batanghari Dipertanyakan
Jambi, Wartapembaruan.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menahan lima unit truk tronton pengangkut batu bara yang kedapatan melanggar aturan jam operasional dan diduga membawa muatan melebihi kapasitas (overload). Penindakan ini memunculkan fakta serius: kelima sopir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan alasan dokumen tersebut ditahan oleh pihak perusahaan.
Dirlantas Polda Jambi, Adi Benny Cahyono, menegaskan pelanggaran tersebut bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap legalitas pengemudi.
“Setelah kita periksa, kelima driver tidak memiliki SIM dengan alasan ditahan perusahaan. Artinya, kita harus meminta klarifikasi dari pihak perusahaan,” tegas Benny saat dikonfirmasi di kantornya.
Hingga kini, lima unit tronton tersebut masih diamankan dan belum diizinkan beroperasi. Polisi menegaskan yang ditahan adalah kendaraan, bukan muatan batu bara. Namun, perusahaan diberi opsi untuk memindahkan muatan menggunakan kendaraan lain yang sesuai kapasitas.
“Kendaraan bisa dikeluarkan, tapi batu bara harus dipindahkan menggunakan mobil berkapasitas maksimal 8 ton. Kendaraannya yang kita tahan, bukan batu baranya,” jelasnya.
Fakta lain yang menimbulkan tanda tanya, kelima tronton tersebut sebelumnya sempat diamankan di wilayah hukum Polres Batanghari selama empat hari, namun kemudian dilepas. Benny menyebut pelepasan tersebut kemungkinan merupakan kebijakan pimpinan setempat.
“Mungkin ada kebijaksanaan dari Kapolres setempat, tapi setelah itu kendaraan kembali melanggar jam operasional, sehingga kita tahan lagi,” ujarnya.
Saat ditanya terkait dugaan tidak adanya surat tilang dari penindakan sebelumnya, Benny mempersilakan awak media mengonfirmasi langsung ke Polres Batanghari.
“Silakan konfirmasi ke Polres Batanghari,” katanya singkat.
Kasus ini menyoroti dugaan kelalaian serius perusahaan angkutan batu bara, mulai dari membiarkan sopir tanpa SIM hingga mengoperasikan kendaraan diduga over kapasitas dan melanggar jam operasional. Selain itu, perbedaan tindakan antarwilayah kepolisian memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum terhadap angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Jika terbukti ada unsur pembiaran atau pelanggaran sistematis, bukan hanya sopir, perusahaan juga berpotensi menghadapi sanksi hukum lebih berat.

