Dugaan Pemaksaan dan Percepatan Skema Sewa OTM Mengemuka di Persidangan
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dugaan adanya intervensi dalam proses kerja sama sewa terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Dalam perkara yang turut menyeret pengelolaan di lingkungan PT Pertamina (Persero) tersebut, sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta.
JPU Andi Setyawan menghadirkan tiga saksi, yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik, untuk mendalami proses administrasi serta pengambilan keputusan dalam kerja sama sewa terminal tersebut.
Dalam keterangan pers usai sidang, JPU menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdapat dugaan unsur pemaksaan dari terdakwa Hanung terhadap saksi Nina Sulistyowati agar segera memproses perizinan dan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.
Menurut JPU, saat proposal kerja sama diajukan, jajaran direksi telah mengetahui bahwa aset terminal masih dimiliki oleh Oil Tanking dan masih dalam proses akuisisi, sehingga belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam disebut tidak dilakukan secara optimal karena adanya instruksi agar skema kerja sama sejak awal berbentuk sewa.
“Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberikan waktu tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya, sehingga hasil evaluasi tidak berjalan maksimal namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut,” ujar JPU.
Menurut penuntut umum, fakta-fakta tersebut memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri, serta seluruh dalil dan bukti akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
Tim penasihat hukum terdakwa belum memberikan keterangan resmi terpisah terkait pernyataan JPU tersebut.
Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan dugaan korupsi dalam tata kelola kerja sama terminal yang tengah menjadi perhatian publik.
Reporter : Alred
Jakarta, 21 Februari 2026
Kapuspenkum : Anang Supriatna, S.H., M.H.

