Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp7 Miliar
Palembang, Wartapembaruan.co.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap pada kegiatan pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim,(18 Februari 2026).
Kedua pihak yang diamankan masing-masing berinisial KT, anggota DPRD Muara Enim, dan RA, yang disebut sebagai anak dari KT. Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Muara Enim, yakni:
• Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai.
• Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai.
• Rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4, RT 1/RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen, surat-surat, barang elektronik berupa telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, penyidik menduga uang sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari proyek irigasi tersebut telah digunakan untuk membeli kendaraan mewah jenis Toyota Alphard berwarna putih. Penyitaan kendaraan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kejati Sumsel menyatakan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah apabila ditemukan keterkaitan dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KT maupun kuasa hukumnya terkait dugaan tersebut. Proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
(Alred)

