Penahanan Bayu Sugara Disorot: Diduga Tanpa Surat, Alibi Diabaikan, Polsek Telanaipura Terancam Diperiksa Propam
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan maut di kawasan Legok oleh Polsek Telanaipura menuai sorotan tajam. Penetapan Bayu Sugara sebagai tersangka dinilai sarat kejanggalan serius, mulai dari dugaan penahanan tanpa surat resmi hingga pengabaian fakta alibi dan saksi kunci yang justru meringankan.
Investigasi redaksi menemukan Bayu diamankan pada 6 Februari 2026 atas perintah penahanan yang ditandatangani Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Pahlevi. Namun, keluarga mengungkap fakta mencengangkan: tidak ada satu pun surat penahanan yang diberikan saat Bayu dibawa dan dimasukkan ke sel.
Surat penahanan baru diterima keluarga pada 9 Februari 2026—empat hari setelah Bayu kehilangan kebebasannya.
Kondisi ini memicu dugaan kuat pelanggaran prosedur hukum acara pidana. KUHAP secara tegas mewajibkan penyidik memberikan surat penahanan kepada keluarga tersangka sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hak hukum warga negara. Keterlambatan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi masuk kategori pelanggaran serius.
Dalam dokumen penahanan yang terlambat diserahkan, penyidik berdalih Bayu ditahan karena “mangkir” dari panggilan dan sempat “melarikan diri”. Namun, pernyataan itu dibantah keras pihak keluarga yang menegaskan tidak pernah menerima satu pun surat panggilan sebelumnya.
Ironisnya, penyidik juga disebut mengaku tidak mengetahui alamat Bayu. Pernyataan ini justru memperparah kontradiksi. Jika alamat tidak diketahui, bagaimana mungkin tersangka dinyatakan mangkir dari panggilan?
Kejanggalan ini memunculkan dugaan adanya rekayasa administratif untuk membenarkan penahanan yang diduga sudah terlanjur dilakukan tanpa dasar prosedural yang sah.
Lebih jauh, fakta di lapangan memperlihatkan adanya alibi yang memperlemah tuduhan terhadap Bayu. Sejumlah saksi mata menyatakan Bayu memang sempat berada di lokasi dan terlibat cekcok setelah istrinya diduga dilecehkan korban. Namun, saksi memastikan Bayu telah meninggalkan lokasi sebelum pengeroyokan fatal terjadi.
Kesaksian yang lebih krusial datang dari salah satu pelaku yang kini ditahan di Rutan Jambi. Ia secara tegas menyatakan Bayu tidak terlibat dalam pengeroyokan maut tersebut. Insiden kekerasan disebut terjadi antara korban dan pria bernama Adit bersama beberapa orang lain, setelah Bayu pulang.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penetapan Bayu sebagai tersangka dipaksakan tanpa dasar pembuktian yang solid.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum. Redaksi mendesak Propam Polda Jambi dan Polda Jambi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polsek Telanaipura.
Penahanan tanpa surat selama empat hari, jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran teknis. Itu adalah bentuk nyata pelanggaran hak asasi dan mencederai prinsip due process of law.
Publik berhak bertanya: apakah hukum ditegakkan berdasarkan bukti, atau justru dipaksakan demi menutup celah penyidikan?
Institusi Polri dipertaruhkan dalam kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika prosedur dilanggar, maka yang harus ditegakkan bukan hanya hukum terhadap tersangka, tetapi juga hukum terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
Kasus Bayu Sugara kini bukan sekadar perkara pidana. Ini telah menjadi barometer keadilan dan profesionalitas penegakan hukum di Jambi.

