BREAKING NEWS
 

Terdakwa Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang


Palembang, Wartapembaruan.co.id
- Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pemanfaatan aset Pasar Cinde, Palembang, menitipkan uang sebesar Rp750 juta sebagai pembayaran kerugian negara melalui kuasa hukumnya,(Kamis 19 Februari 2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026. Dana sebesar Rp750.000.000 itu berkaitan dengan perkara dugaan tipikor dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum.

Kerja sama tersebut menyangkut pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Sudirman, Kota Palembang, yang berlangsung pada tahun 2016–2018.

Dalam perkara ini, aparat penegak hukum menduga adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40.

Menurut keterangan resmi, uang Rp750 juta tersebut akan ditempatkan di rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak kejaksaan belum menyampaikan keterangan tambahan terkait status hukum terkini terdakwa maupun perkembangan persidangan selanjutnya. Proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus dugaan tipikor terkait pengelolaan aset Pasar Cinde menjadi perhatian publik karena menyangkut pemanfaatan aset strategis daerah serta nilai kerugian negara yang signifikan. Aparat penegak hukum menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image