BREAKING NEWS
 

Tuntutan JPU terhadap Enam Terdakwa Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim


Jakarta,  Wartapembaruan.co.id
— Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terhadap majelis hakim. Sidang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, khususnya lembaga yudikatif. Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan upaya merintangi penyidikan dalam tiga kasus korupsi, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

1. Ariyanto

Dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang.

• Pidana penjara: 17 tahun (dikurangi masa tahanan sementara)

• Denda: Rp600 juta subsider 150 hari kurungan

• Uang pengganti: Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun penjara apabila tidak dibayar

2. Marcella Santoso

Dituntut atas dakwaan serupa, yakni memberi suap kepada hakim dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

• Pidana penjara: 17 tahun (dikurangi masa tahanan)

• Denda: Rp600 juta subsider 150 hari kurungan

• Uang pengganti: Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun penjara

3. M. Syafe’i

Dituntut terbukti memberi suap secara bersama-sama serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

• Pidana penjara: 15 tahun (dikurangi masa tahanan)

• Denda: Rp600 juta subsider 150 hari kurungan

• Uang pengganti: Rp9.333.333.333 subsider 5 tahun penjara

4. Junaedi Saibih

Dituntut atas dua perbuatan pidana:

• Memberi suap kepada hakim: 

• Pidana penjara: 9 tahun

• Denda: Rp600 juta subsider 150 hari kurungan

• Perintangan penyidikan secara bersama-sama: 

• Pidana penjara: 10 tahun

• Denda: Rp600 juta subsider 150 hari kurungan

5. M. Adhiya Muzakki

Dituntut terbukti melakukan perintangan penyidikan secara bersama-sama.

• Pidana penjara: 8 tahun

• Denda: Rp600 juta subsider 150 hari kurungan

6. Tian Bahtiar

Dituntut atas tindak pidana perintangan penyidikan secara bersama-sama.

• Pidana penjara: 8 tahun

• Denda: Rp600 juta subsider 150 hari kurungan

JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa dinilai merusak integritas proses penegakan hukum serta mencederai prinsip independensi dan imparsialitas peradilan. Tuntutan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta regulasi penyesuaian pidana.

Hingga berita ini disampaikan, persidangan masih berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum masing-masing. Majelis hakim akan menjatuhkan putusan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan.


Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image