BREAKING NEWS
 

Bawas MA Bicara Penegakan Disiplin & Kode Etik di Pembinaan Badilum


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-  Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), memberikan pembinaan mengenai penegakan kode etik, kedisiplinan, dan integritas bagi ketua dan panitera pengadilan negari (PN) seluruh Indonesia yang disampaikan oleh Inspektur I Bawas MA, Djauhar Setyadi pada Selasa (3/3).

Dalam pembinaan tersebut dijelaskan sepanjang tahun 2026, Bawas MA telah menjatuhkan sebanyak 206 sanksi yang mana 79 terdiri atas sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 31 sanksi ringan.

Lebih lanjut Bawas menekankan tujuan utama dari kode etik hakim seperti menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, memberikan pedoman yang benar bagi hakim, peradilan imparsial dan professional, serta mencegah terjadinya perilaku yang tidak patut dan memberikan dasar bagi penegakan disiplin, sanksi atas pelanggaran.

“Kode etik ini dibuat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim agar selalu mencerminkan sikap dan perbuatan yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur, dan jujur,” ucap Djauhar Setyadi.

Selanjutnya, Bawas juga menekankan mengenai asas peradilan yang baik bagi panitera dan juru sita. “Asas peradilan yang baik adalah prinsip-prinsip yang wajib dijunjung tinggi oleh Panitera dan Juru Sita dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Inspektur I Bawas tersebut juga menyampaikan mengenai sikap panitera dan juru sita dalam melaksanakan tugas, seperti pelayanan prima kepada masyarakat, larangan memberikan kesan memihak, bersikap sopan dan santun, menjaga kewibawaan dalam persidangan, menjaga kerahasiaan, dan larangan mewakilkan tugas.

Dalam kesempatan yang sama, Bawas juga menyinggung mengenai pengawasan dan pembinaan atasan langsung. “Perlu untuk diperhatikan bentuk bentuk pengawasan yang harus dipedomani seperti pengawasan melekat yang dilakukan secara langsung oleh atasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan sehari-hari, pengawasan berkala dilakukan secara periodik untuk mengevaluasi kinerja secara komprehensif, dan Pengawasan insidental dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan, terutama jika ada indikasi pelanggaran atau pengaduan dari masyarakat,” tegasnya.

Diakhir paparan, Djauhar Setyadi menyampaikan rekomendasinya, bagi Ketua PN seperti Melaksanakan pengawasan melekat secara konsisten dan objektif, kemudian bagi Panitera seperti mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi kinerja staf kepaniteraan, bagi Hakim seperti senantiasa menjunjung tinggi 10 prinsip pedoman perilaku hakim dalam setiap tindakan, dan seluruh Aparatur peradilan dengan cara Memahami dan menghayati kode etik sebagai panduan berperilaku.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image