BREAKING NEWS
 

Sat Narkoba Polres Asahan Amankan 10 Kg Sabu Dan 891 Cartridge Vape, Polres Asahan Selamatkan 11.000 Ribu Jiwa Manusia


Asahan, Wartapembaruan.co.id
-Kapolres Asahan AKBP Revi Nurfelani menggelar rilis mengungkap perkara narkotika jenis sabu 10 Kg dan 891 cartridge Vape merk Seven Eleven di Aula Wira Satya Lantai II Polres Asahan Jalan Ahmad Yani Kisaran. "Selasa, (03/03/2026).

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimin oleh Kasat Narkoba Polres Asahan Akp Mulyoto berhasil mengamankan dua orang laki laki pada hari Jumat (27/02/2026).

Kedua orang tersebut berinisial DR Alias D dan FH alias P, saat ditangkap tersangka sedang berada di atas sepeda motor merk Honda ADV warna ungu tanpa nomor polisi.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan sepuluh 10 bungkus teh Cina warna hijau merk Guar Yun Wang yang berisi Narkotika jenis sabu dan berat 10.000 gram yang berada di dalam jok sepeda motor dan 891 buah Cartridge Vape merk Seven Eleven  berisi cairan diduga etomidate yang berada diatas tangki sepeda motor yang dikendarai oleh FH alias P.

Berdasarakan Intrograsi petugas saat itu FH alias P mengaku kalau barang haram tersebut di perintahkan oleh AFP alias N untuk diserahkan kepada AFP alias N. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Pokres Asahan langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 14.30 Wib di tanggal yang sama, berhasil menangkap AFP alias N di jalan Jamin Ginting Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang sedang mengendarai mobil brio warna merah BK 1371 VQA.

"Bahwa berdasarkan keterangan para tersangka kegiatan ini merupakan untuk tambahan penghasilan demi memenuhi kebutuhan ekonomi, papar Revi.

Revi juga menjelaskan untuk ketiga tersangka ini akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 610 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyusuaian Pidana dan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyusuain pidana jo pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023,dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Dijelaskan Revi, pengungkapan sabu seberat 10 Kg dan 891 Vape yang diduga berisi etomidate dapat menyelamatkan 11.000 jiwa.(M.T)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image