Tiga Tronton Batu Bara Kembali Terciduk, Diduga Langgar Pergub Sumsel – Ada Nama “Orang Kuat” di Baliknya?
MUSI BANYUASIN, Wartapembaruan.co.id – Tiga unit mobil tronton ekspedisi bernopol BG 8642 OF, BG 8477 OK, dan BG 8757 OK kembali terciduk gabungan LSM, Ormas, dan wartawan saat melintas di Pos Lantas Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (03/03/2026).
Penindakan ini menjadi ironi di tengah tegasnya larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan. Namun di lapangan, pelanggaran disebut masih terus berlangsung tanpa efek jera.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan salah satu kendaraan tidak dilengkapi STNK. Dari dokumen surat jalan yang dibawa, tercatat batu bara berasal dari PT Surya Global Makmur dengan tujuan PT SCE Cilegon, konsumen PT Putra Mandiangin Utama beralamat di Pemusiran. Muatan tercantum netto 52.400 kilogram tertanggal 22 Februari 2026.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan pemilik ekspedisi diduga memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi kepolisian di Palembang. Isu tersebut memicu sorotan tajam publik, mengingat aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan, bukan sebaliknya.
Meski sempat diperiksa, ketiga tronton tersebut hanya diminta putar balik ke arah Jambi. Tidak ada keterangan resmi terkait sanksi tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Herman Deru dalam menegakkan aturan yang telah diterbitkan. Tanpa tindakan nyata dan konsisten, larangan tinggal sebatas regulasi di atas kertas, sementara jalan umum terus menjadi jalur angkutan batu bara yang dilarang.

