Iklan

Memperkuat Jaminan Sosial dimulai dari Regulasi dan Pengawasan Ketenagakerjaan

warta pembaruan
09 Januari 2021 | 12:06 AM WIB Last Updated 2021-01-08T17:06:15Z

Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan/Koordinator Advokasi BPJS Watch)


Wartapembaruan.co.id - Harapan Bu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dalam acara peresmian kantor pusat BPJamsostek yang baru adalah sangat baik, guna meningkatkan kesejahteraan pekerja. Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola dengan baik tentunya sangat mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Namun demikian harapan Bu Menaker juga harus disertai komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung BPJamsostek), paling tidak dari dua sisi yaitu regulasi dan pengawasan (penegakkan hukum).

Kesejahteraan pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dimulai dari adanya regulasi yang baik dan penegakkan hukum yang mumpuni.

Dari sisi regulasi,  Kemnaker harus mampu membuat regulasi yang dapat mendukung kesejahteraan peserta BPJamsostek dengan meningkatkan dan atau membuat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) baru sehingga manfaat yang diterima pekerja dan keluarganya tidak lagi didapat ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal, PHK atau pun pensiun. Tanpa hal hal tersebut pekerja dan keluarganya bisa mendapatkan manfaat dari imbal hasil investasi, sesuai prinsip SJSN ke sembilan.

MLT baru diharapkan dapat mendukung daya beli pekerja dan keluarganya dan bisa meningkatkan skill pekerja.

MLT perumahan yang diatur di Permenaker No. 35 tahun 2016 bisa diperkuat sehingga dapat dengan mudah diakses pekerja yang belum memiliki rumah. Masih banyak pekerja yang belum menikmati Permenaker 35 tersebut.

Tidak hanya itu? Ketentuan di PP N. 82 tahun 2019 yang meningkatkan mamfaat JKK dan JKm belum sepenuhnya didukung oleh lahirnya peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Faktanya PP No. 82 tahun 2019 tentang revisi PP no. 44/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang mengamanatkan dibuatnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang salah satunya mengatur manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal. Tapi nyatanya hingga saat ini Permenaker tersebut belum juga selesai sehingga beasiswa belum bisa dibayarkan kepada anak-anak pekerja yang ortunya meninggal dunia. Ada sekitar 100 anak yang seharusnya sudah dapat beasiswa tapi belum juga dapat karena Direksi BPJansostek belum berani membayarkan beasiswa tersebut sebelum adanya Permenaker yang diamanatkan PP 82.

Manfaat beasiswa ini sebenarnya sangat dibutuhkan pada saat penerimaan masuk sekolah dan kuliah di masa pandemi ini. Dalam kondisi daya beli masyarakat menurun dan pekerja peserta BPJamsostek meninggal maka beasiswa menjadi penolong, tapi nyatanya Permenaker belum selesai juga.

Persoalan masih rendahnya pekerja formal yang ikut BPJamsostek, masih adanya pengusaha yang membayar iuran tidak berdasarkan upah pekerja sesungguhnya, masih adanya pekerja yang didaftarkan di 3 program atau 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan produk lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan penegakkan hukum.

Pengawas ketenagakerjaan tingkat pusat dan propinsi merupakan simpul terlemah dalam hubungan industrial, yang dari Menaker ke Menaker tidak bisa diperbaiki kinerjanya.

Saya nilai kalau kinerja pengawasan ketenagakerjaan dan penegakkan hukun seperti saat ini, maka harapan Bu Menaker terhadap BPJamsostek akan menjadi isapan jempol semata.

Banyak pelanggaran hak pekerja atas jaminan sosial tidak ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, seperti kasus-kasus yang ditangani OPSI yang hingga saat ini tidak diselesaikan, malah dibiarkan.

Mari Bu Menaker perbaiki kinerja pengawasan ketenagakerjaan dan penegakkan hukum baik di tingkat pusat maupun propinsi. Buat sistem kontrol dan evaluasi kinerja pengawas supaya mereka tidak bermain dengan pengusaha, yang pasti akan merugikan pekerja.

Banyak pejabat dan pegawai pengawasan di lantai 7 Kemnaker yang harus Ibu mutasi karena mereka sudah sangat nyaman di pengawasan selama ini sehingga kinerjanya sangat lemah.

Mensejahterakan pekerja melalui Jaminan Sosial ketenagakerjaan dimulai dari Regulasi dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang mumpuni (Azwar).



Pinang Ranti, 8 Januari 2021
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Memperkuat Jaminan Sosial dimulai dari Regulasi dan Pengawasan Ketenagakerjaan

Trending Now

Iklan