Iklan

DPR: Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji Demi Keselamatan Umat

warta pembaruan
03 Juni 2021 | 10:52 PM WIB Last Updated 2021-06-04T10:02:43Z
Jakarta, wartapembaruan.co.id – Masyarakat harus memahami bahwa keputusan pemerintah untuk meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 Masehi sudah dipertimbangkan secara matang, dan salah satunya demi keselamatan umat terkait masih berlangsungnya pandemi Covid-19 di dunia.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/6/2021), pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

”Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta. Kelima hal itu harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021), Pemerintah Indonesia memutuskan secara resmi meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Berdasarkan data dari Worldometers per Kamis (3/6/2021) pukul 06.00 WIB, Covid-19 telah menginfekti 172.382.953 orang di seluruh dunia. Dari jumlah itu, sebanyak 3.700.884 meninggal dunia. Di Indonesia, data per Rabu (2/6/2021), total kasus sebanyak 1.831.773 dengan kasus baru sebanyak 5.246 orang.

“Diharapkan masyarakat bisa memahami bahwa keputusan yang diambil pemerintah tersebut merupakan kebijakan terbaik untuk kemaslahatan umat,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil.

Menag juga menjelaskan, pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya. Keputusan itu termuat dalam Keputusan Menag Nomor 660/ 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Menurut Gus Yaqut, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

“Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” katanya.

Dikemukakan juga, sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/ 2021M.

Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M, dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji.

Setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang diambil pemerintah terkait peniadaan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. (yss)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPR: Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji Demi Keselamatan Umat

Trending Now

Iklan