Polemik Hotel Aryaduta Pekanbaru, Ida: Royalti Kecil, Aset Raksasa
PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id – Di balik angka royalti Rp200 juta per bulan yang kerap dipersoalkan, tersembunyi nilai aset ratusan miliar rupiah milik daerah.
Polemik pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru pun menguak persoalan yang lebih dalam: pengambilalihan kewenangan, pembacaan sempit atas kerja sama bisnis, hingga dugaan maladministrasi pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda Ida Yulita Susanti akhirnya membuka data yang selama ini jarang muncul ke ruang publik.
Berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), nilai aset Hotel Aryaduta—terdiri dari tanah dan bangunan—mencapai sekitar Rp421 miliar.
Angka itu belum termasuk peralatan dan mesin yang melekat pada operasional hotel.
“Yang sering dibicarakan hanya royalti Rp200 juta. Padahal nilai aset yang kini menjadi milik BUMD jauh lebih besar,” kata Ida, Jumat (9/1/2026).
Hotel Aryaduta Pekanbaru berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Riau yang sejak awal disertakan sebagai modal daerah melalui skema build operate transfer (BOT).
Dalam skema ini, pemerintah hanya menyertakan tanah, sementara pembangunan hotel dilakukan oleh mitra kerja sama.
Setelah masa kerja sama berakhir, seluruh aset—tanah, bangunan, dan fasilitas—beralih menjadi milik BUMD.
Masa kerja sama BOT tersebut berakhir pada 1 Januari 2026.
Artinya, secara hukum, aset Hotel Aryaduta kini sepenuhnya berada di bawah penguasaan PT SPR sebagai BUMD Pemerintah Provinsi Riau.
Namun, alih-alih menjadi momentum konsolidasi aset daerah, polemik justru semakin menguat.
Masalah bermula pada 2020, ketika pengelolaan aset Hotel Aryaduta diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui surat keputusan gubernur.
Sejak saat itu, arah pengelolaan dinilai berubah drastis.
Fokus tidak lagi pada optimalisasi bisnis dan evaluasi kerja sama jangka panjang, melainkan pada penerimaan royalti bulanan yang nilainya relatif kecil dibandingkan nilai aset.
“Sejak pengambilalihan itu, tidak ada lagi pembahasan pengembangan bisnis. Yang dikejar hanya royalti,” ujar Ida.
Langkah pengambilalihan melalui SK gubernur itu kini dipertanyakan.
Sejumlah pengamat menilai, tindakan tersebut berpotensi menabrak prinsip tata kelola BUMD, terutama jika dilakukan tanpa evaluasi bisnis, kajian hukum, dan koordinasi yang memadai dengan organ perusahaan, termasuk direksi dan RUPS.
Di sisi lain, perjanjian kerja sama Hotel Aryaduta sejak awal membuka ruang adendum apabila terjadi perubahan bentuk atau pola pengelolaan.
Opsi evaluasi ulang itu, menurut Ida, tidak pernah benar-benar ditempuh secara serius setelah pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah daerah.
Tak hanya soal kebijakan, persoalan komunikasi pun menjadi sorotan.
Ida menyebut, pendekatan yang digunakan pada masa itu lebih bersifat emosional ketimbang rasional-bisnis, sehingga dialog antara pemerintah daerah dan BUMD kerap menemui jalan buntu.
Kini, setelah aset resmi kembali ke PT SPR, upaya penataan ulang pengelolaan Hotel Aryaduta kembali dilakukan.
SPR mengklaim tengah mendorong model pengelolaan yang lebih profesional dan berorientasi pada peningkatan nilai aset daerah.
Namun, polemik belum sepenuhnya reda.
Pernyataan Pelaksana Tugas Gubernur Riau dan sejumlah pihak yang menyebut tidak adanya koordinasi dari SPR dibantah keras oleh manajemen BUMD tersebut.
Ida menegaskan, pembahasan telah dilakukan dalam RUPS dan surat resmi permintaan ekspose juga telah dilayangkan.
“Koordinasi sudah ada. Tapi respons tidak pernah datang,” ujarnya.
Polemik Hotel Aryaduta akhirnya bukan sekadar soal royalti kecil atau keuntungan jangka pendek.
Ia membuka pertanyaan lebih besar tentang bagaimana aset daerah bernilai ratusan miliar dikelola, siapa yang berwenang mengambil keputusan strategis, dan sejauh mana prinsip tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar dijalankan. ***

