Iklan

Hina DPR dan Lembaga Negara Bisa Diancam 2 Tahun Penjara

warta pembaruan
10 Juni 2021 | 9:34 AM WIB Last Updated 2021-06-10T02:34:53Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
– Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) membuka peluang menjerat orang yang menghina lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketentuan itu diatur dalam sejumlah pasal d Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara diatur sejumlah ketentuan. Salah satunya di Pasal 353.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal itu sebagaimana tertuang dalam draf RKUHP yang saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat.

Kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 denda sebanyak Rp 10 juta.

Selanjutnya, penghina lembaga negara lewat media sosial juga bisa dijerat pidana. Bahkan, ancamannya lebih tinggi, yaitu dua tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Pasal 354.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal tersebut.

RKUHP juga mengatur hukuman penjara selama 3 tahun dan pidana denda paling banyak kategori III setara Rp 50 juta menanti seseorang apabila menghina DPR hingga mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarakat.

Artinya, hukuman ini lebih berat ketimbang hukuman-hukuman sebelumnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 353 ayat 2 RKUHP.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal 353 Ayat 2 RKUHP.

Meski demikian, RKUHP mengatakan ancaman pidana tersebut tidak akan berlaku apabila tidak ada aduan. Aduan pun hanya dapat dilakukan oleh pihak yang dihina. Hal itu sudah diatur dalan Pasal 353 ayat 3 draf RKUHP.

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," bunyi Pasal 353 ayat 3 tersebut.

Kemenkumham saat ini tengah melakukan sosialisasi RKUHP di 12 kota sejak awal Mei 2021. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa 12 kota itu ialah Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan Jakarta.

Menurutnya, sosialisasi RKUHP diikuti peserta dari perguruan tinggi, aparat penegak hukum, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). (yss)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hina DPR dan Lembaga Negara Bisa Diancam 2 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan