Iklan

Diduga Ternak Ayam Milik Cdr dan K Di Desa Pasar Enam Kualanamu Langgar UU Kesehatan dan Lingkungan Hidup

warta pembaruan
26 Agustus 2021 | 9:28 AM WIB Last Updated 2021-08-26T02:28:13Z
Deli Serdang, Wartapembaruan.co.id -- Ternak ayam putih milik Cdr dan K yang berada di Desa Pasar Enam Kualanamu kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara di duga telah menyalahi aturan Undang-undang RI tentang Kesehatan nomor 36 /2009 dan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup nomor  32/2009 serta Undang-undang Peternakan nomor 18 tahun 2009

-  Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN : Setiap orang berhak menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat bagi Fisik, Biologi maupun Sosial , Setiap orang berkewajiban berprilaku hidup sehat untuk mewujudkan mempertahankan dan memajukan Kesehatan
- Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup : Pasal 1 ayat (2) adalah upaya Sistematis dan Terpadu yang dilakukan
Untuk melestarikan fungsi lingkungan  hidup dan mencegah terjadinya Pencemaran dan / atau Kerusakan lingkungan hidup yang meliputi Perencanaan ,Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan, dan Penegakan hukum
- Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 18 tahun 2009.

Warga sekitar kandang memberikan informasi tentang adanya aroma bauk yang menyengat beserta ribuan Lalat pembawa Kuman / bakteri mengganggu kenyamanan bahkan beberapa warga mengalami sakit apa lagi pada saat ini dunia sedang di guncang oleh Pandemi Covid 19  yang diduga bersumber dari kandang ayam putih tersebut  . Bahkan  warga juga memberikan bukti foto ataupun gambar  Lalat yang bersumber dari kandang di maksud

Selanjutnya  awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pasar Enam Kualanamu Deli Serdang (Wiwin Purwadi ) Senin 23-08-2021 mengatakan  " Sepanjang selama ini bahkan hingga saat ini mereka ( pemilik kandang ) belum ada memberikan ataupun memperlihatkan Surat izin kandang Peternakan kepada Pemerintah desa Pasar Enam Kualanamu , beberapa tahun yang lalu pemilik kandang ada memberitahukan secara lisan akan membuat usaha ternak ayam dan saya jawab pada prinsipnya kepala desa tidak merasa keberatan kepada seluruh warga yang akan membuat usaha , namun apapun jenis kegiatannya disarankan agar mengikuti SOP yang ada serta tidak melanggar aturan Undang-undang yang ada selama ini di pemerintahan Negara Republik Indonesia " tegasnya

Warga yang minta namanya di rahasiakan mengatakan Senin (23-08-2021) " Setahun yang  lalu kami ( warga ) sebanyak dua kali melakukan unjukrasa dan keberatan adanya kandang ternak ayam putih itu karena banyaknya binatang Lalat dan aroma bauk tidak sedap hingga masuk ke dalam rumah sehingga kami merasa tidak nyaman , namun mengapa produksi ternak ayam tersebut hingga saat ini masih berjalan dengan lancar , kami memohon kepada bapak Camat Beringin dan Kepala Desa Pasar Enam Kualanamu kecamatan Beringin Deli Serdang kiranya dapat memberikan sanksi berupa penutupan kandang milik dua orang tersebut karena mereka ( Cdr dan K ) benar-benar jorok  " Pintanya

Harapan masyarakat Pasar Enam Kualanamu Kecamatan Beringin Deli Serdang  Sumatera Utara atau Warga desa lainnya yang berdekatan dengan lokasi kandang memohon kepada Aparatur Pemerintah kabupaten Deli Serdang seperti Dinas Kesehatan , Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satpol.PP, Kepolisian Polresta Deli Serdang untuk segera meninjau atau memanggil pemilik kandung ayam putih tersebut dan apa bila selama ini kandang-kandang ayam  itu melanggar aturan Undang-undang yang telah di sahkan ataupun di terapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia segera memberikan sanksi hukum sesuai Undang-undang yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang sama pada waktu mendatang, apa lagi kandang ternak ayam tersebut sudah cukup lama bahkan sudah lebih dari 4 tahun beroperasi. (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Ternak Ayam Milik Cdr dan K Di Desa Pasar Enam Kualanamu Langgar UU Kesehatan dan Lingkungan Hidup

Trending Now

Iklan